DPRD bersama Pemkot Sepakati KUA-PPAS Tahun 2022

Kota Pekalongan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD Kota Pekalongan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) Tahun Anggaran 2022,bertempat di Ruang Paripurna DPRD setempat,Minggu malam(24/10/2021).
Dalam kegiatan tersebut,DPRD Kota Pekalongan bersama Pemerintah Kota Pekalongan menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekalongan,M Azmi Basyir ST,Msc dan turut dihadiri oleh Walikota Pekalongan,HA Afzan Arslan Djunaid,SE, Wakil Walikota Pekalongan,H Salahudin,STP, Dandim 0710/Pekalongan,Letkol CZI Lumban Toruan,SIP, Kapolres Pekalongan Kota,AKBP Wahyu Rohadi,SIK,perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri,para anggota DPRD Kota Pekalongan,dan Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan.
Walikota Pekalongan,H Afzan Arslan Djunaid,SE menyampaikan bahwa,sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyusun KUA-PPAS berdasarkan RKPD, dan diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama. Selanjutnya,KUA-PPAS yang telah disepakati bersama ini akan menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang kemudian dikompilasi sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah APBD.
"Kami mengucapkan mengucapkan terima kasih khususnya kepada Ketua dan segenap anggota DPRD Kota Pekalongan atas kerjasamanya dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2022. Sehingga, pada malam hari ini, kita dapat menandatangani kesepakatan KUA - PPAS tersebut ," tutur Aaf,sapaan akrabnya.
Aaf menyebutkan,secara garis besar KUA-PPAS APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2022 telah menampung rencana-rencana strategis Pemerintah Kota Pekalongan antara lain pemulihan ekonomi daerah terkait penanganan pandemi COVID-19, jaminan akses pendidikan masyarakat, fasilitasi bagi pelaku dan lembaga pendidikan keagamaan, membangun sistem pengelolaan sampah dan limbah di tingkat permukiman dan kota, ruang publik bagi kegiatan kreatif dan rekreasi warga, internet gratis, serta terus melakukan sinkronisasi dengan program-program Pemerintah Pusat ataupun Provinsi yang ada di Kota Pekalongan seperti penanganan banjir dan rob serta penataan drainase perkotaan.
"Selanjutnya KUA-PPAS APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2022 ini, akan kami gunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Raperda Rancangan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2022. Mudah-mudahan dalam pembahasan selanjutnya dapat segera diselesaikan sehingga dapat dilaksanakan di tahun anggaran 2022 nanti dan bisa bermanfaat untuk masyarakat Kota Pekalongan,"tandasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Dalam kegiatan tersebut,DPRD Kota Pekalongan bersama Pemerintah Kota Pekalongan menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekalongan,M Azmi Basyir ST,Msc dan turut dihadiri oleh Walikota Pekalongan,HA Afzan Arslan Djunaid,SE, Wakil Walikota Pekalongan,H Salahudin,STP, Dandim 0710/Pekalongan,Letkol CZI Lumban Toruan,SIP, Kapolres Pekalongan Kota,AKBP Wahyu Rohadi,SIK,perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri,para anggota DPRD Kota Pekalongan,dan Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan.
Walikota Pekalongan,H Afzan Arslan Djunaid,SE menyampaikan bahwa,sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyusun KUA-PPAS berdasarkan RKPD, dan diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama. Selanjutnya,KUA-PPAS yang telah disepakati bersama ini akan menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang kemudian dikompilasi sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah APBD.
"Kami mengucapkan mengucapkan terima kasih khususnya kepada Ketua dan segenap anggota DPRD Kota Pekalongan atas kerjasamanya dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2022. Sehingga, pada malam hari ini, kita dapat menandatangani kesepakatan KUA - PPAS tersebut ," tutur Aaf,sapaan akrabnya.
Aaf menyebutkan,secara garis besar KUA-PPAS APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2022 telah menampung rencana-rencana strategis Pemerintah Kota Pekalongan antara lain pemulihan ekonomi daerah terkait penanganan pandemi COVID-19, jaminan akses pendidikan masyarakat, fasilitasi bagi pelaku dan lembaga pendidikan keagamaan, membangun sistem pengelolaan sampah dan limbah di tingkat permukiman dan kota, ruang publik bagi kegiatan kreatif dan rekreasi warga, internet gratis, serta terus melakukan sinkronisasi dengan program-program Pemerintah Pusat ataupun Provinsi yang ada di Kota Pekalongan seperti penanganan banjir dan rob serta penataan drainase perkotaan.
"Selanjutnya KUA-PPAS APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2022 ini, akan kami gunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Raperda Rancangan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2022. Mudah-mudahan dalam pembahasan selanjutnya dapat segera diselesaikan sehingga dapat dilaksanakan di tahun anggaran 2022 nanti dan bisa bermanfaat untuk masyarakat Kota Pekalongan,"tandasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)