DPM-PTSP Imbau Pengusaha Urus Izin Usaha

Kota Pekalongan, Info Publik - Menindaklanjuti permohonan perizinan lokasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekalongan menghadirkan tim teknis perizinan untuk membahas permohonan izin lokasi/fungsi ruang kota di Aula DPM-PTSP Kota Pekalongan, Rabu (21/11). Pada kesempatan tersebut membahas izin lokasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia untuk pemasangan Tower Menara Telekomunikasi di Jalan Diponegoro 43 Dukuh Pekalongan dan Jalan Kusuma Bangsa Panjang Baru Pekalongan.
Hadir perwakilan dari Kelurahan Pekalongan Utara, Dinas Kominfo Kota Pekalongan, Satpol PP, dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekalongan. Para pengusaha ditekankan untuk mengurus perizinan terlebih dahulu, tak hanya urusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tapi juga izin lokasi/fungsi tata ruang karena menyangkut permasalahan masyarakat. "Pemkot Pekalongan tak ingin jika dengan adanya tower menara ini banyak pihak yang merasa dirugikan. Kami meminta PT Profesional Telekomunikasi Indonesia untuk berkomitmen untuk membuat surat permohonan izin lokasi," terang Kepala DPM-PTSP Kota Pekalongan, Supriono.
Dikatakan bahwa DPU PR Kota Pekalongan sudah merekomendasikan untuk bangunan menara ini, tetapi banyak hal yang harus dibahas terkait dengan izin lokasi yang hubungannya dengan pengelolaan dan pengendalian telekomunikasi. "Jadi ketika akan mendirikan usaha selain membuat IMB izin lokasi juga diwajibkan, dan seharusnya bangunan bisa didirikan jika semua izin sudah terpenuhi," tutur Supriono.
Kepala Bidang Pengelolaan Infrastruktur Informatika dan Statistik Daerah Dinas Kominfo Kota Pekalongan, Sabaryo SSos MSi sangat menyayangkan izin lokasi ini diminta usai bangunan sudah didirikan. "Saya imbau untuk seluruh pengusaha, CSR yang ingin berinvestasi di Kota Pekalongan harus memperhatikan kelengkapan izinnya," tutur Sabaryo
Pihak PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Tanto mengungkapkan ketinggian menaranya 42 meter. Menara tersebut akan ada operator. "Untuk kelanjutan sosialisasi ke warga pada intinya masalah asuransi." Yang kami asuransi itu menaranya. Apapun makhluk hidup, hewan, benda mati, asuransi menara ini bisa membackupnya. Mudah-mudahan dengan adanya menara ini bisa sangat membantu untuk masalah komunikasi," ungkap Tanto.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
PRINT +
DOWNLOAD PDF