DPMPTSP Dorong Para Pelaku Usaha Migrasi Izin ke OSS RBA

Upaya mendorong iklim yang mendukung untuk investasi dan kegiatan usaha, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat mendorong para pelaku usaha untuk bermigrasi dari perijinan Online Single Submission (OSS) 1.1, ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Setelah diterbitkan nya Undang- Undang Cipta Kerja, maka berbagai jenis perijinan yang lama itu beralih menjadi Ijin Berbasis Risiko (RBA) yang berlaku se-Indonesia.
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono menjelaskan bahwa, berbeda dengan sistem pada generasi sebelumnya yakni OSS 1.0 dan 1.1, OSS RBA menggunakan tolak ukur pada tingkat resiko kegiatan usaha. Dengan adanya perubahan ini, DPMPTSP Kota Pekalongan berupaya untuk mengedukasi pengusaha agar melakukan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB) pada OSS RBA atau migrasi nomor induk berusaha dari OSS 1.1 ke OSS RBA.
"Melalui OSS RBA diharapkan akan memudahkan pelaku usaha dalam melegalisasi perusahaanya, baik skala kecil (UMKM) maupun skala besar yang berisiko tinggi. Dengan OSS-RBA, untuk mendapatkan NIB akan menjadi lebih mudah dan cepat," ucap Beno, kemarin.
Beno menyebutkan, saat ini hampir 100 persen para pelaku sudah mempunyai izin usahanya, namun beberapa diantaranya belum bermigrasi ke OSS RBA. Hal ini yang masih DPMPTSP Kota Pekalongan dorong untuk para pelaku usaha agar memperbaharui izinnya melalui OSS RBA, sehingga para pelaku usaha bisa bermigrasi dan izin usahanya bisa berlangsung selamanya dan membuat mereka lebih aktif lagi dalam berkegiatan usaha serta melaporkan kegiatan usahanya.
"Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini, sosialisasi perizinan berusaha lebih dapat meningkatkan hak dan kewajibannya serta tanggungjawabnya, seperti halnya di sektor kesehatan agar dimana para pelaku usaha bisa aktif mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Kesehatan serta melaporkan penanaman usaha di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sehingga kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan usahanya secara berkala lebih optimal lagi," pungkasnya.
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono menjelaskan bahwa, berbeda dengan sistem pada generasi sebelumnya yakni OSS 1.0 dan 1.1, OSS RBA menggunakan tolak ukur pada tingkat resiko kegiatan usaha. Dengan adanya perubahan ini, DPMPTSP Kota Pekalongan berupaya untuk mengedukasi pengusaha agar melakukan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB) pada OSS RBA atau migrasi nomor induk berusaha dari OSS 1.1 ke OSS RBA.
"Melalui OSS RBA diharapkan akan memudahkan pelaku usaha dalam melegalisasi perusahaanya, baik skala kecil (UMKM) maupun skala besar yang berisiko tinggi. Dengan OSS-RBA, untuk mendapatkan NIB akan menjadi lebih mudah dan cepat," ucap Beno, kemarin.
Beno menyebutkan, saat ini hampir 100 persen para pelaku sudah mempunyai izin usahanya, namun beberapa diantaranya belum bermigrasi ke OSS RBA. Hal ini yang masih DPMPTSP Kota Pekalongan dorong untuk para pelaku usaha agar memperbaharui izinnya melalui OSS RBA, sehingga para pelaku usaha bisa bermigrasi dan izin usahanya bisa berlangsung selamanya dan membuat mereka lebih aktif lagi dalam berkegiatan usaha serta melaporkan kegiatan usahanya.
"Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini, sosialisasi perizinan berusaha lebih dapat meningkatkan hak dan kewajibannya serta tanggungjawabnya, seperti halnya di sektor kesehatan agar dimana para pelaku usaha bisa aktif mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Kesehatan serta melaporkan penanaman usaha di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sehingga kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan usahanya secara berkala lebih optimal lagi," pungkasnya.