DPMPPA Tekan Kasus Kekerasan Pada Anak

Kota Pekalongan – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan mencatat setidaknya ada sekitar empat kasus kekerasan seksual anak pada tahun 2020. Jumlah ini menurun dibandingkan dengan tahun 2019 mencapai enam kasus. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak DPMPPA, Nur Agustina SPsi MM saat ditemui di Kantor LP-PAR Kota Pekalongan, Rabu (27/1/2021). Jumlah keseluruhan kasus kekerasan anak dan perempuan selama tahun 2020 sebanyak 14 kasus, sedangkan di tahun 2019 ada sebanyak 20 kasus. Selama pandemi Covid-19, kasus yang terjadi didominasi oleh kasus penelantaran ekonomi yakni sebanyak 16 kasus. 

“Tahun 2020 memang turun ada 4 kasus kekerasan seksual tetapi justru terbilang cukup berat, sehingga butuh pendampingan khusus. Dan biasanya kasus tersebut dilakukan oleh orang terdekat. Untuk kasus penelantaran ekonomi sebanyak 16 kasus. Sebab memang adanya pandemi memaksa kita semua untuk dapat beradaptasi dengan kebiasaan baru,” ungkap Agustina.

Lanjutnya, kekerasan pada anak dapat dicegah mulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga, sehingga advokasi ke masyarakat gencar dilakukan baik ditingkat RT,RW,kelurahan, maupun kecamatan. Keterlibatan dan kepedulian dari masyarakat juga turut berpengaruh dalam rangka mengoptimalisasi perlindungan hak anak. Selain itu, dalam hal pemenuhan hak anak, pihaknya juga bersinergi dengan OPD terkait untuk menghormati dan melindungi hak anak.

“Alhamdulilah kalau dilihat dari beberapa kasus yang terjadi, keterlibatan masyarakat cukup bagus. Masyarakat memiliki keberanian dan kesadaran untuk melaporkan bahkan mendampingi apabila terjadi kasus kekerasan di lingkunganya. Ini perlu kami apresiasi, sebab kebanyakan masyarakat enggan untuk bersinggungan dengan hal tersebut,” katanya.

Ia berpesan, jika terjadi kekerasan anak dilingkungan sekitar untuk tidak abai dan tidak takut melapor. Masyarakat bisa melaporkan melalui RT, RW, kelurahan, kecamatan. Atau bisa datang ke kantor LP-PAR Kota Pekalongan maupun Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)