DPC Peradi Eks Karesidenan Kenalkan e-Court ke Para Advokat

Kota Pekalongan, Info Publik - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonisia (DPC Peradi) Eks Karesidenan Pekalongan bekerjasama dengan Pengadilan Agama Korwil Pekalongan mengadakan sosialisasi tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (e-Court) yang diikuti kurang lebih 75 peserta dari peserta DPC Peradi dan Pengadilan Agama se Eks Pekalongan, Unsur Panitera Sekretaris se-Kota Pekalongan sekitar 50 peserta, Perwakilan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, dan Pimpinan Bank Mandiri Syariah. Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Dafam Kota Pekalongan, Kamis (8/11).
Sosialisasi ini bertujuan agar 3 pilar yang ada dalam Perma nomor 3/2018 mempunyai persamaan persepsi/ pandangan sehingga nanti dalam pelaksanaan e-Court tidak adanya perbedaan pemahaman yang akan berakibat tidak baik dalam pelaksaan e-Court di lapangan. Selain itu juga Perma nomor 3 tahun 2018 merupakan reformasi dan revolusi peraturan Makhamah Agung yang bisa menjadi salah satu jawaban dari tuntutan para pencari keadilan didalam era milenial berbasis teknologi informasi ini dalam mewujudkan salah satu asas dari peraturan peradilan yang sederhana,cepat, dan dengan biaya murah.
Ketua panitia dan ketua DPC Peradi se Eks Karesidenan Pekalongan Arif Nurahman Sulistyo SH MH menyampaikan bahwa sebetulnya mulai pertengahan tahun 2018 ini untuk pendaftaran perkara secara elektronik sudah dilaksanakan. “Sesuai dengan Perma nomor 3/2018 itu disebutkan bahwa pengajuan gugatan , jawaban replik publik, kesimpulan, dan pemanggilan pihak melalui elektronik jadi untuk efisiensi biaya dengan akses peradilan cepat singkat dan biaya murah” Jelasnya.
Pernyataan tersebut juga ditegaskan oleh Abdul Ghofur SH MH selaku Ketua Koordinator Wilayah Pengadilan Agama se Eks Karesiden Pekalongan.
“Keuntungan dari E-Cort ini ini bahwa para advokat dan para pencari keadilan dapat dengan mudah bisa melakukan pendaftaran secara elektronik dan juga bisa melakukan pembayarannya secara elektronik melalui lembaga perbankan(Bank Mandiri Syariah) yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung.
Jadi mereka tidak perlu datang langsung ke pengadilan cukup lewat online", ucap Abdul.
Ia menambahkan dengan adanya sosialisasi ini semua anggota Peradi harapannya dapat melakukan pendaftaran secara elektronik. Pihaknya berharap agar di tahun 2019 bisa segera diimplementasikan sistem e-Court di seluruh pengadilan Pekalongan.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jawa Tengah, Tukiran SH MH yang sekaligus membuka acara sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dalam rangka mengimplementasikan salah satu misi dari Mahkamah Agung meningkatkan kualitas pelayanan yang berkeadilan bagi pencari keadilan, prinsipnya dengan layanan sederhana cepat dan biaya ringan .
“Oleh karena itu dengan diberlakukannya Perma 3/2018 ini , dapat memberikan kemudahan kemudahan baik dari sisi administarsi , pelayanan , pendaftaran perkara sampai dengan proses acara dipengadilan yang tentunya sebelumnya memberikan cara cara konvensional. Melalui Perma 3/2018 ini berarti kita diperbolehkan melakukan panggilan , mengirimkan jawaban jawaban replik duplik secara elektronik, sehingga dengan proses teknologi ini sangat meringankan semua pihak terhadap para pencari keadilan . “Jelas Tukiran.
Selain itu dalam sosialisasi ini menekankan terkait dengan teknis karena aplikasi e-Court sangat butuh pemahaman dari brainware/pengguna , sehingga sosialiasi ini sebagai bentuk mentoring atau bimbingan teknis terhadap aplikasi e-Court.
(Tim MC Pekalongan/Achmad Mahmudin/Dimas Arga))