DLH Maksimalkan Implementasi e-Resik

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat bersama Bank Jateng Cabang Pekalongan telah meluncurkan terobosan inovasi pelayanan pembayaran retribusi sampah secara elektronik melalui aplikasi Elektronik Retribusi Sampah Ing Pekalongan (e Resik). Aplikasi e Resik tersebut telah diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan pada Senin 3 April 2023 lalu. Guna mengoptimalkan aplikasi tersebut, DLH terus menyosialisasikan implementasi aplikasi e-Resik kepada pengguna jasa layanan persampahan dan kebersihan, berlangsung di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Kamis (14/12/2023).

Kepala DLH Kota Pekalongan, Joko Purnomi melalui Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Adi Setiawan mengungkapkan bahwa, aplikasi Elektronik Retribusi Sampah Ing Pekalongan (e-Resik)ini memudahkan warga Kota Pekalongan membayar retribusi sampah secara non tunai dan mendukung gerakan Kota Pekalongan Smart City. Dimana, aplikasi ini sangat mempermudah transaksi pembayaran, semua transaksi tercatat dan bisa memonitoring tagihan retribusi sampah serta ada notifikasi tagihan.

"Sebenarnya aplikasi e-Resik ini beberapa bulan lalu sudah kami lakukan soft launching, dan kali ini kami informasikan dan sosialisasikan kembali kepada para pengguna jasa layanan persampahan dan kebersihan di Kota Pekalongan. Dimana, aplikasi e-Resik ini sudah bisa diimplementasikan secara baik, sehingga ketika mereka menggunakan jasa layanan bisa membayar retribusi sampah secara non tunai," tutur Adi.

Adi menjelaskan, implementasi aplikasi ini akan terus dimaksimalkan dan bisa digunakan secara menyeluruh pada Bulan Januari 2024. Menurutnya, selain memudahkan pembayaran retribusi secara non tunai, di dalam aplikasi ini juga mengutamakan transparansi dan akuntabilitas di dalam pengelolaan retribusi sampah, bisa diakses secara real time dan dilihat target capaian retribusi sampah dari dinas terkait.

Perlu diketahui, aplikasi ini sistemnya sebagai transaksi secara online atau nontunai, di mana notifikasi tagihan retribusi sampah yang diterima masyarakat melalui WhatsApp (WA). Dari notifikasi tersebut, mereka bisa melakukan pembayaran melalui berbagai metode baik ATM, transfer bank, QRIS, i-banking, dan sebagainya. Sebelum adanya e-Resik, DLH menarik retribusi sampah ke warga menggunakan juru pungut yang secara mobile ke wilayah-wilayahnya di 4 kecamatan, di mana tiap kecamatan 1 orang dengan besaran retribusi sampah yang dibebankan warga maupun toko, supermarket, kantor nilainya berbeda-beda.

"Kami masih membutuhkan saran dan rekomendasi dari pengguna layanan ini terkait kendala dan hambatan apa yang dialami, sehingga ke depan bisa menjadi masukan perbaikan kualitas implementasi layanan aplikasi e-Resik ini di Kota Pekalongan,"pungkasnya.