Dishub Kota Pekalongan Tata Parkir dan Tertibkan Pedagang Kaki Lima

Kota Pekalongan - Dinas Perhubungan (Dishub) menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan melakukan penataan parkir dan penertiban pedagang kaki lima di Jalan Hasanuddin, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Sultan Agung Kota Pekalongan, Senin (16/6/2025).

Kepala Dishub Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat usai menggelar kegiatan Sosialisasi dan Serap Aspirasi Para Tukang Becak di Kota Pekalongan, berlangsung di Kantor Dishub setempat, Selasa (17/6/2025).

"Kami menyampaikan terima kasih atas informasi dari masyarakat terkait dengan tempat untuk parkir yang digunakan untuk perdagangan. Yang mana bahu atau badan jalan tidak boleh digunakan untuk perdagangan tapi bisa untuk parkir," ujar Restu.

Hal ini sesuai dengan peraturan wali kota, selain itu juga jelas terpasang rambu-rambu boleh parkir dan dilarang parkir. "Jadi kemaren Dishub bersama Satpol P3KP melakukan penertiban pedagang kaki lima yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan bahkan menguasai bahu jalan tersebut, padahal juga berfungsi untuk parkir seperti di Jalan yang Hasanuddin, Jalan Hayam Wuruk, dan Sultan Agung," terang Restu.

Disebutkan, bahu jalan tidak untuk kepentingan berjualan, dan pedagang tentunya sudah paham fungsinya, karena jika badan jalan untuk berjualan akan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Penataan dan penertiban yang dilakukan Dishub dan Satpol P3KP ialah penataan parkir khususnya kendaraan roda 4 atau lebih yang parkir tidak sesuai marka jalan yakni dengan melakukan imbauan kepada juru parkir dan pemilik kendaraan agar parkir kendaraan tersebut disesuaikan dengan marka jalan yang sudah ada.

Selanjutnya, melakukan penyitaan atribut-atribut/alat peraga konter handphone yang menganggu arus lalu lintas. Selain itu juga melakukan pemindahan pedagang yang berjualan di lokasi parkir/di tempat yang tidak semestinya digunakan untuk berjualan. (Dinkominfo Kota Pekalongan/Dian/Laila)