Disdukcapil Canangkan Aplikasi M-Pati

Kota Pekalongan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan mencanangkan penggunaan M-Pati yakni sebuah aplikasi pelaporan kematian serta pemanfaatan buku laporan kematian bagi kelurahan di Kota Pekalongan untuk merekap data warga yang sudah meninggal dunia.

"Pencanangan ini menjadi salah satu salah satu upaya Disdukcapil untuk terus meng-update data warga yang meninggal dunia," terang Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi SH MHum saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (10/4/2022).

Dibeberkan Slamet bahwa M-Pati sudah digunakan sejak awal Januari 2022, dan selama dua bulan ini dinilai efektif penggunaannya. "Aplikasi ini digunakan dengan cara mengisi isian form dari link M-Pati," kata Slamet.

Slamet juga menekankan peran para RT untuk melaporkan kematian ke kelurahan agar buku laporan kematian dapat lebih tertib.

Disampaikan Slamet, aplikasi M-Pati ini akan memudahkan dalam pendataan atau pelaporan kematian warga Kota Pekalongan. "Kami melihat selama ini, sebagian masyarakat masih enggan untuk melaporkan jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia," jelas Slamet.

Menurut Slamet, warga pada umumnya masih belum paham dan belum merasa penting akan kepemilikan akta kematian. Salah satu pentingnya akta kematian adalah untuk validasi data kependudukan. "Adanya M-Pati ini progresnya baik selama dua bulan ini Disdukcapil telah mengeluarkan ratusan akta kematian," pungkas Slamet.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)