Dinperpa Susun Standar Pelayanan Publik

Kota Pekalongan – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang semakin prima, Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) yang difasilitasi oleh Bagian Organisasi Setda Kota Pekalongan tengah menyusun 10 standar pelayanan publik melalui kegiatan Public Hearing Standar Pelayanan Dinperpa, di Aula Dinperpa, Jumat (25/6/2021).

“Hari ini (25/6), Dinperpa difasilitasi oleh Bagian Organisasi Setda dan dipandu oleh Bagian Protokol dan Kompim menggelar acara public hearing atau dengar pendapat. Dalam kegiatan ini, kami meminta masukan terkait dengan standar pelayanan di Dinperpa dengan melibatkan para pemangku kepentingan baik dari perwakilan kelompok tani maupun peternak,”ungkap Kepala Dinperpa setempat, Zainul Hakim SH MHum di ruang kerjanya.

Disampaikan Zainul bahwa 10 standar pelayanan diantaranya yakni di Bidang Pertanian dan Pangan adalah standar pelayanan tata cara penggunaan jasa alsintan (alat mesin pertanian), tata cara pengajuan alih fungsi lahan, tata cara pengajuan subsidi BBM yakni solar dan standar pelayanan edukasi pertanian.

Lalu, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan yakni standar pelayanan di Puskeswan, standar pelayanan rumah potong hewan (RPH), dan rumah potong unggas, standar pelayanan ulip atau pelayanan jasa inseminasi buatan. Serta, standar pelayanan pengaduan masyarakat.

“Saat ini tengah kami bahas bersama. Sehingga, harapannya jika sudah terbahas, akan diakhiri dengan penandatanganan standar pelayanan dan akan diajukan ke walikota Pekalongan untuk mendapatkan SK Maklumat pelayanan Dinperpa. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara optimal,”katanya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)