Dinperpa Paparkan SOP Kurban Masa Pandemi

Kota Pekalongan – Dalam rangka mempersiapkan kegiatan kurban pada Idul Adha 1441 H di Kota Pekalongan tahun 2020, Pemerintah Kota Pekalongan menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kurban melalui surat Edaran Walikota Pekalongan No. 450/1688/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) setempat, Ilena Palupi SPt MSi menjelaskan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan pemotongan kurban, Pemkot Pekalongan berupaya melakukan penyesuaian tentang pelaksanaan kurban, mengingat saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda.

“Dalam surat edaran sudah diatur SOP hal-hal teknis berupa kesehatan hewan dan kesehatan manusia dalam pencegahan Covid-19 , baik di tempat penjualan hewan kurban, di Rumah Potong Hewan (RPH), dan di tempat pemotongan hewan luar RPH (masjid/mushola). Selain itu, tercantum juga teknis dan protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh panitia pemotongan hewan dan warga yang memotong hewan kurban di tempat tinggalnya. Masyarakat diimbau untuk tidak berkerumun serta menjaga jarak, serta memakai masker, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir," terang Ilena.

Lanjut Ilena menerangkan bahwa Dinperpa telah menyiapkan beberapa RPH di antaranya RPH Panjang Wetan, RPH Kuripan, dan RPH Kertoharjo. Dinperpa menghimbau masyarakat dapat menyembelih hewan di RPH yang sudah tersedia karena RPH merupakan tempat penyembelihan dengan sarana penyembelihan hewan yang sudah memenuhi syarat. “Bagi masyarakat Kota pekalongan, baik panitia kurban atau pribadi dipersilahkan untuk memotong di RPH yang sudah kami siapkan. Karena RPH menjadi tempat penyembelihan hewan yang sudah memenuhi syarat  higiene, sanitasi, dan kesehatan hewan,” papar Ilena.

Ilena berpesan agar masyarakat yang memotong hewan kurban juga memperhatikan tata cara pengemasan daging dengan bahan yang ramah lingkungan, membersihkan daging dengan menggunakan air yang bersih, dan tidak membuang limbah kotoran ke sungai.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)