Dinperpa Imbau Tata Cara Penanganan dan Pengolahan Daging Kurban Di Masa PMK

Kota Pekalongan - Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022 mendatang, di saat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak masih mewabah. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memperhatikan cara penanganan hewan kurban maupun pengolahan daging kurban yang diterimanya dengan baik dan benar. Mengingat, tidak ada ciri-ciri khusus hewan terkena PMK setelah dipotong dan manusia tidak bisa mengidentifikasi daging yang didapatkan apakah terkena PMK ataupun tidak. Perlu diketahui, PMK sesungguhnya menjangkit hewan ternak tak hanya sapi, tapi bisa juga kambing, kerbau, babi, domba, kuda, dan lain sebagainya. Hewan yang terinfeksi penyakit ini tetap bisa dan aman untuk disembelih.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, Muadi melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ilena Palupi menghimbau kepada para takmir masjid, panitia hewan kurban di mushola/masjid di Kota Pekalongan, jika ada hewan kurban yang terlihat sakit, mohon bisa dipotong di tempat terpisah dari hewan kurban yang sehat.                                                                                                                                      

“Jika diperlukan, hewan kurban yang sehat terlebih dahulu dipotong, baru kemudian hewan kurban yang sakit. Sementara, untuk pembagian daging dan jeroan kurban dipisah, dimana organ bagian kaki dan kepala hewan kurban sebelum dibagikan ke masyarakat harus terlebih dahulu direbus,” tutur Ilena, saat kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terbatas di salah satu tempat penjualan hewan kurban di wilayah Setono, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Selasa (5/7/2022).

Menurutnya, selama ini untuk bagian jeroan hewan hanya dipisah saja kemudian dibagikan langsung ke masyarakat. Mengingat, saat ini masih dalam situasi wabah PMK, maka untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya bagian daging dan jeroan direbus dulu minimal 30 menit dengan suhu diatas 70 derajat celcius, sebelum disimpan di lemari pendingin (kulkas). Selama perlakuan pemotongan dan pengolahan daging dilakukan dengan benar, maka tidak ada bahaya bagi manusia jika mengonsumsi daging sapi atau hewan lain yang terkena PMK.

“Apabila warga mendapatkan banyak daging kurban dan tidak langsung diolah dalam sekali masak, maka harus direbus dulu minimal 30 menit dengan suhu diatas 70 derajat celcius. Tak kalah penting juga, bungkus atau wadah daging kurban sebelum dibuang, perlu dicuci dulu menggunakan sabun cuci (detergen) untuk menjaga agar virus-virus yang ada didalam plastik, ataupun ceceran darah hewan itu mati, sehingga daging aman dikonsumsi manusia,” pungkasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)