Dinkominfo Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

Menjawab pengaduan masyarakat di laman website Pemerintah Kota Pekalongan di http://pekalongankota.go.id terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 pada awal Juli lalu, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Pekalongan menekankan fungsi informasi publik dan layanan aduan di semua stakeholder.

 

PPDB 2019 untuk Tingkat SMA ini dibagi menjadi jalur zonasi, zonasi prestasi, zonasi nonprestasi, dan jalur khusus sehingga ada kesempatan calon peserta didik untuk memilih di antara empat jalur tersebut. Sistem penerimaan ini bertujuan agar pendidikan menjadi nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sehingga dapat mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

 

Pengaduan awal Juli 2019 lalu oleh LS yang mengaku bahwa puteranya merasa diombang-ambingkan telah memperoleh jawaban jelas dari pihak sekolah tertuju. Dinkominfo Kota Pekalongan mengumpulkan sekolah tertuju yakni SMAN 2 Pekalongan bersama perwakilan Dinas Cabang XIII Kendal yang diwakili Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Pekalongan, Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, dan Tim Pengaduan Kota Pekalongan pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II Tim Pengaduan Masyarakat Kota Pekalongan Drs Kisworo Poso MSi (sekretaris Dinkominfo Kota Pekalongan) untuk meluruskan dan membahas aduan tersebut di Ruang Rapat Kepala Dinkominfo Kota Pekalongan, Selasa (29/7/2019).

 

Dijelaskan Kasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Layanan Informasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan, Nurul Indrawati SH MH bahwa hasil dari bahasan ini akan disampaikan ke pihak pengadu agar memperoleh penjelasan lebih dari pemerintah. “Tim operator SMAN 2 sudah memberikan penjelasan sesuai surat edaran dari panitia PPDB Provinsi Jawa Tengah dan orang tua sudah menerima permasalahan tersebut,” jelas Nurul.

 

Menurut Nurul tim operator untuk tidak berhubungan langsung dengan masyarakat, namun ditunjuk petugas khusus atau humas pengaduan yang bisa menyelesaikan pengaduan masyarakat/ berhubungan langsung dengan masyarakat.

 

“Tim PPBD harus menyiapkan tata cara pendaftaran secara detail untuk ke depannya. Selain itu sosialisasi baik melaui siswa, orang tua, masyarakat, maupun media (cetak, online, tv, dan radio) Kota Pekalongan juga harus digencarkan,” terang Nurul.

 

Alasan hal ini dibahas yakni agar masyarakat yang membuat pengaduan melalui media sosial pemerintah dapat memperoleh jawaban maksimal. Selain itu untuk ke depannya, berbagai stakeholder juga memngedapnkan fungsi layanan aduan dan pemanfaatan media komunikasi.