Dinhub Kota Pekalongan Prioritaskan Pemeliharaan Rambu Lantas

Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan selain melakukan pengadaan sarana prasarana lalu lintas juga bertanggung jawab dalam pemeliharaan rambu-rambu di Kota Pekalongan. Hal ini dilakukan untuk mendorong keselamatan para pengguna jalan. 

Belum lama ini ada pengaduan masyarakat kaitannya dengan permintaan pengadaan rambu larangan mobil bongkar muat tak boleh melewati Jalan Pasar Banyurip untuk menghindari kerusakan jalan. Permintaan ini tak langsung diiyakan oleh Dinhub Kota Pekalongan, dibutuhkan kajian lanjut untuk pengadaan rambu larangan. 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinhub Kota Pekalongan, Moh Karmani SSTP MM saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (19/10/2022) mengungkapkan bahwa bulan lalu dirinya menerima pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan bongkar muat yang lewat jalan Pasar Banyurip. Tim dari Dinhub langsung melakukan survei ke lapangan.

"Saat survei tidak ditemukan truk yang dimaksud. Namun untuk pemasangan rambu larangan bukan hal yang mudah, kami sudah koordinasi dengan Sat Lantas Polres Pekalongan Kota. Kegiatan bongkar muat tentunya sulit untuk dihindarkan melihat Pasar Banyurip adalah tempat usaha yang tentunya dari pengantar dengan pedagang berkeinginan bongkar di lokasi yang dekat dengan usaha," jelas Karmani. 

Diterangkan Karmani, jika ada rambu larangan akan muncul reaksi penolakan oleh para pedagang di pasar. Pedagang juga butuh suplai dari barang tersebut di lokasi pasar. "Tak semua pengaduan bisa dilaksanakan, berbagai hal harus dipertimbangkan," beber Karmani. 

Dikatakan Karmani bahwa saat ini Dinhub tengah memprioritaskan pemeliharaan rambu-rambu di Kota Pekalongan. Untuk pengadaan rambu masih terbatas. "Kami saat ini masih memprioritaskan pemeliharaan rambu di Kota Pekalongan yang semakin pudar dan perlu pengecatan ulang. Ini agar para pengguna jalan tak salah tafsir sehingga mengganggu keselamatan di jalan," tukas Karmani.