Dinhub Fokus Pengamanan dan Kelancaran Lalu Lintas Pusat Kegiatan Masyarakat Jelang Lebaran

Kota Pekalongan - Daeah sekitar Alun-Alun Kota Pekalongan dan Matahari Plaza Mall menjadi fokus pengamanan kelancaran lalu lintas Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan, salah satunya dengan didirikannya pos pengamanan di sana dan dilakukannya penertiban parkir untuk memperlanjar lalu lintas Jalan dr Cipto dan sekitaran alun-alun.

Kepala Dinhub Kota Pekalongan, Restu Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya fokus pengamanan di Matahari karena selama ini menjadi pusat kegiatan di Kota Pekalongan. "Kami fokus ke situ termasuk Alun-alun Kota Pekalongan dilakukan penertiban parkirnya agar lalu lintas lancar," kata Restu.

Disebutkan Restu, parkir liar dan parkir yang tidak tertib akan dilakukan tindakkan preventif, apalagi bagi yang parkir liar dan mengganggu aktivitas secara umum. "Kami sudah melakukan pembinaan jukir agar membantu kelancaran lalu lintas," jelas Restu. 

Silakan Lapor Jika Mendapati Pungli Parkir

Dinhub sudah melakukan pembinaan kepada juru parkir, jika masyarakat Kota Pekalongan mendapati membayar parkir namun dengan nominal yang tidak sesuai dan merasa dirugikan bisa membawa bukti kemudian sampaikan ke Dinhub melalui media sosial dan meneruskan ke saber pungli.

"Jadi silakan lapor jika ada bukti foto kami akan menindak jukir dengan tidak memperpanjang kontrak menjadi juru parkir," ujar Restu. 

Sementara itu, Sekretaris Dinhub Pekalongan, Unang Suprayogi menambahkan, jika mendapati rambu-rambu dilarang parkir masyarakat Kota Pekalongan tak boleh parkir di tempat tersebut. Misalnya di Jalan Dr Cipto sebalah Utara dilarang untuk tempat parkir. Di depan Matahari juga ada larangan parkir. 

"Masalah parkir ini bisa jadi kesalahan pengendara dan juru parkir, misal pengendara kekeh maunya disitu di dekat tempat yang dituju sehingga jukir mengiyakan, kalau mau tertib ya parkir lah di tempat yang disediakan untuk parkir, jauh sedikit tak apa," jelas Unang. 

Dikatakan Unang, tarif parkir non insidental yakni Rp1.000 dan non insidental Rp2.000. Jika mendapati ada pungli atau pengendara ditarik uang parkir melebihi dari ketentuan silakan bisa lapor melalui media sosial Dinhub. 

"Selama ini ada beberapa aduan namun tanpa disertai bukti yang mendukung sehingga belum dapat dinaikkan ke aparat penegak hukum," tukasnya. (Dinkominfo/Laila/Dian)