Dinhub Beri Surat Peringatan Penertiban Alat Peraga Promosi

Kota Pekalongan - Tim Pembinaan Lalu Lintas dan Parkir Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan melaksanakan Giat Pembagian Surat Peringatan Penertiban Alat Peraga Promosi Toko Selular kepada pengelola toko yang memakan lahan parkir untuk tempat peraga promosi. Pasalnya hal ini mempersempit lahan parkir sehingga menyebabkan penumpukan kendaraan dan mengganggu arus lalu lintas.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (17/6/2021), Kepala Seksi Parkir Dinhub, Endang Kostaman SH mengungkapkan bahwa giat semacam ini telah menjadi agenda rutin. "Sebelumnya kami sudah melaksanakan penertiban, namun melihat kondisi di sana semakin lama semakin marak dan kami pandang mengganggu pengguna jalan akhirnya kami beri surat peringatan," kata Endang.

Menurut Endang jalan dapat digunakan di luar fungsi jalan tapi haruslah melalui proses. Penyelenggaraan reklame sudah ada aturannya yakni Perda no 2 tahun 2018 yang mengatur tata letak pemasangan reklame. Kendati demikian kaitannya dengan jalan, ini di bawah payung dinhub, jika itu melanggar langsung ditindak.

"Giat penertiban sebelumnya sudah digencarkan tim pengendalian umum jalan. Namun melihat banyak ruas jalan yang difungsikan untuk meletakkan alat peraga promosi, kemudian membuat space lahan parkir berkurang, yang harusnya satu baris menjadi dua baris sehingga mengganggu pengguna jalan tentu harus ditertibkan," tandas Endang.

Endang menjelaskan bahwa pengenaan sanksi diberikan bagi pemilik toko yang tak mengindahkan imbauan. Penyitaan dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan tim reklame dari DPMPTSP, BKD, dan Dinhub Kota Pekalongan. "Kalau aturan berkenaan dengan ruas jalan, jika sudah ada larangan pemasangan reklame tentu langsung kami bongkar dan kembalikan ke pemilik, jika masih dipasang juga akan ditindak/disita oleh Satpol PP," papar Endang.

Disebutkan Endang, pihaknya melakukan penertiban ini di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hasanudin, Jalan Sultan Agung, dan ruas jalan lain. "Kami akan pantau terus agar para pemilik toko tertib dalam pemasangan alat peraga promosi," pungkas Endang.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)