Dindik Wajibkan Anak Masuk PAUD 1 Tahun Sebelum SD

Kota Pekalongan – Dinas Pendidikan Kota Pekalongan mewajibkan layanan wajib pendidikan anak usia dini (PAUD) satu tahun bagi anak usia 5-6 tahun. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan PAUD Berkualitas guna persiapan anak sebelum memasuki jenjang sekolah dasar (SD).

Kepala Dinas Pendidikan setempat melalui Sekretaris Dindik, Drs Sugiyo, Jumat (11/6/2021) menyampaikan, usia dini merupakan usia emas (golden age) anak untuk menerima rangsangan yang hanya datang sekali dan tidak dapat diulang sekaligus fase yang sangat menentukan pengembangan kualitas anak selanjutnya. 

“PAUD ini stimulasi bagi perkembangan anak yang wajib dilakukan sejak anak usia dini yang merupakan awal masa keemasan anak. Jika tidak dilakukan, berpotensi dapat memberikan akibat yang fatal terhadap perkembangan anak selanjutnya” ungkapnya.

Lanjutnya, di Kota Pekalongan layanan wajib belajar 1 tahun bagi PAUD sudah mulai diterapkan sejak tahun ajaran kemarin. Mengingat masih di masa pandemi COVID-19, kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring atau virtual.

Ia juga berharap, dengan mempersiapkan pendidikan anak mulai dari usia dini dapat membantu proses perkembangan anak menjadi lebih optimal. 

“Banyak sekali perubahan/manfaat yang didapat. Mulai dari si kecil bisa belajar berinteraksi dan menjalin hubungan sosial dengan anak seusianya secara berkelompok, mempersiapkan akademik anak hingga melatih perkembangan emosional dan intelektual anak. Sehingga, semakin cepat anak dikenalkan pada hal-hal tersebut, maka makin bermanfaat pula bagi perkembangan mereka,”katanya.

Adapun jumlah lembaga TK/PAUD di Kota Pekalongan ada sekitar 300 lembaga, terdiri dari TK/PAUD swasta sejumlah 296 lembaga dan TK/PAUD negeri sebanyak 4 lembaga.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)