Dinarpus Ubah Layanan Jam Kunjungan

Kota Pekalongan - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kota Pekalongan telah mengubah jam pelayanan kunjungan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 800/2572 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Sekda Kota Pekalongan Nomor 800/1369 mengenai pedoman pelaksanaan tugas kedinasan pegawai pada masa new normal tertanggal Senin 21 September 2020.

Kepala Seksi Akuisisi Pengolahan dan Layanan Pustaka Dinarpus setempat, Junaenah mengatakan bahwa masyarakat Kota Pekalongan yang akan berkunjung ke perpustakaan akan tetap dilayani dengan jam layanan baru. “Perpustakaan Daerah Kota Pekalongan Senin hingga Kamis akan buka mulai pukul 08.30-14.00 sedangkan hari Jumat pelayanan mulai pukul 08.30 – 11.00,” terang Junaenah SAP MM saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (23/4/2020).

Junaenah menjelaskan, jam layanan tersebut berubah dari sebelumnya yaitu mulai pukul 07.30 sampai pukul 15.00. Selain mengubah jam pelayanan, Dinarpus sementara waktu ini membatasi jumlah pengunjung sebasar 75 hingga 100 orang saja per hari yang dibagi menjadi 3 gelombang. “Perubahan jam layanan ini sudah diberlakukan mulai 22 September hingga 5 Oktober 2020,” tandas Junaenah.

Masyarakat Kota Pekalongan juga tak perlu khawatir kesulitan mencari bahan pustaka. Dinarpus Kota Pekalongan tengah mengembangkan sebuah portal akses perpustakaan digital yang diberi nama Union Catalogue System (UCS). Laman UCS ini merupakan portal perpustakaan digital yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Pekalongan untuk mencari bahan pustaka.

Portal online ini sudah dikembangkan sejak tahun 2017 yang lalu yang merupakan pengembangan dari katalog online opac.pekalongankota.go.id. Portal ini bisa diakses melalui laman website ucs.perpustakaankotapekalongan.net.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)