Cuti Lebaran, Dindukcapil Tetap Buka Layanan Terpusat

Cuti Lebaran bagi ASN (Aparatur Negeri Sipil) ditetapkan oleh Pemerintah akan berlaku mulai 19 hingga 25 April mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) kota Pekalongan tetap membuka layanan terpusat di kantor setempat, jalan Majapahit No.18, Podosugih, Pekalongan Barat yakni pada 19-21, 24, 25 April sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

"Selama ini banyak masyarakat kota Pekalongan perantau di luar daerah, ketika momen libur lebaran ini banyak yang memanfaatkan untuk mengurus surat yang berkaitan dengan kependudukan, selain itu juga mungkin bagi pekerja meskipun masih dalam kota tidak bisa mengurus selama ini karena padatnya pekerjaan, juga mereka gunakan waktu cuti ini," kata kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi, Rabu (12/4/2023) di ruang kerjanya. 

Disampaikan Slamet, seluruh pelayanan akan diberikan petugas pada cuti lebaran tersebut, seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, biodata, Kartu Keluarga (KK), pelaporan pindah dan datang penduduk, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA). 

Diharapkan kemudahan ketika momentum ini dapat digunakan sebaik mungkin agar masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan publik pemerintah lainnya.