Cegah Tipikor, Pemkot Ajak Komitmen Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas Bangun Budaya Pengendalian Gratifikasi

Salah satu upaya dalam pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan adalah dengan mewujudkan integritas pelayanan publik melalui pendekatan Program Pengendalian Gratifikasi. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Inspektorat setempat mengajak para camat, lurah dan kepala puskesmas yang ada di Kota Pekalongan untuk berkomitmen bersama membangun budaya kesadaran dalam mengimplementasikan pengendalian Gratifikasi. Hal ini disampaikan Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE saat membuka Workshop Komitmen Integritas dan Pengendalian Gratifikasi Bagi Camat, Lurah, dan Kepala Puskesmas, bertempat di Ruang Kalijaga Setda setempat, Rabu (18/12/2019).
Komitmen ini ditandai dengan pembacaan komitmen penerapan dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi oleh Camat Pekalongan Timur, Nur Sobah, dilanjutkan penandatangan pernyataan komitmen penerapan gratifikasi pakta oleh perwakilan lurah, camat, dan kepala puskesmas yang disaksikan oleh Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih SE MSi, Inspektur Kota Pekalongan, Beno Heritriono SH MSi dan perwakilan dari Inspektur Jawa Tengah.
Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE menyampaikan bahwa istilah gratifikasi telah dikenal sejak diberlakukanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disamping enam kelompok jenis tindak pidana korupsi lainnya yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan, benturan kepentingan dalam pengadaan.
"Perbuatan penerimaan gratifikasi oleh Aparatur Sipil Negeri (ASN) atau penyelenggara negara yang dianggap sebagai perbuatan suap apabila pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Terbentuknya peraturan tentang gratifikasi merupakan bentuk kesadaran bahwa gratifikasi dapat berdampak negatif dan dapat disalahgunakan, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga unsur ini diatur dalam perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi. Secara logis, tidak mungkin dikatakan adanya suatu penyuapan apabila tidak ada pemberi suap dan penerima suap," ungkap Saelany.
Disampaikan Saelany, gratifikasi yang diterima oleh ASN atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK. Pelaporan tersebut paling lambat adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi. Oleh karena itu, jika dilihat dari aspek strategi pemberantasan korupsi, ketentuan tentang gratifikasi sesungguhnya berada pada dua ranah sekaligus, yang tidak hanya dari aspek penindakan, akan tetapi memiliki dimensi pencegahan yang kuat.
Menurut Saelany, dari aspek pencegahan ditekankan pada beberapa hal, yaitu pengendalian lingkungan yang berintegritas di kementerian, institusi Negara dan sektor swasta melalui pelaporan gratifikasi dan pencegahan korupsi, mencegah adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik atau tugas lainnya, dari pegawai negeri dan penyelenggara Negara, membangun budaya transparansi, akuntabilitas dan integritas, perlindungan hukum terhadap pelapor dan pemetaan area rawan gratifikasi untuk kepentingan pencegahan korupsi.
“Maka, diperlukan sistem yang lebih komprehensif dalam meningkatkan kesadaran kepatuhan hukum yang diwujudkan dalam Whistle Blowing System (WBS). Penanganan WBS sebagai fasilitas pimpinan untuk mendeteksi dini akan adanya pelanggaran maupun untuk mengadukan penyimpanan tanpa mengungkap identitas memiliki beberapa prinsip yang penting diantaranya kepastian hukum, transparansi, koordinatif, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, obyektivitas dan profesionalitas dan kerahasiaan,” papar Saelany.
Di lain pihak, Inspektur Kota Pekalongan, Beno Heritriono, SH, MSi menyebutkan workshop ini diikuti oleh 45 peserta yang terdiri dari 4 camat, 27 lurah, dan 14 kepala puskesmas yang ada di Kota Pekalongan agar memahami terkait pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta pengendalian gratifikasi. Untuk meminimalisir pelanggaran, lanjut Beno, diperlukan komitmen bersama para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan untuk menolak dan melapor apabila mengetahui adanya pelanggaran yang tidak sesuai ketentuan
“Hal ini sangat penting dilakukan agar mereka sebagai pos terdepan dalam memberikan pelayanan publik lebih responsif dan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan KKN serta tidak melibatkan diri dari perbuatan tercela. Sehingga, ke depan akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dari KKN, berintegritas dan bermartabat. Kami berharap para ASN atau perangkat daerah tidak mau menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaannya,” tandas Beno.
Komitmen ini ditandai dengan pembacaan komitmen penerapan dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi oleh Camat Pekalongan Timur, Nur Sobah, dilanjutkan penandatangan pernyataan komitmen penerapan gratifikasi pakta oleh perwakilan lurah, camat, dan kepala puskesmas yang disaksikan oleh Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih SE MSi, Inspektur Kota Pekalongan, Beno Heritriono SH MSi dan perwakilan dari Inspektur Jawa Tengah.
Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE menyampaikan bahwa istilah gratifikasi telah dikenal sejak diberlakukanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disamping enam kelompok jenis tindak pidana korupsi lainnya yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan, benturan kepentingan dalam pengadaan.
"Perbuatan penerimaan gratifikasi oleh Aparatur Sipil Negeri (ASN) atau penyelenggara negara yang dianggap sebagai perbuatan suap apabila pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Terbentuknya peraturan tentang gratifikasi merupakan bentuk kesadaran bahwa gratifikasi dapat berdampak negatif dan dapat disalahgunakan, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga unsur ini diatur dalam perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi. Secara logis, tidak mungkin dikatakan adanya suatu penyuapan apabila tidak ada pemberi suap dan penerima suap," ungkap Saelany.
Disampaikan Saelany, gratifikasi yang diterima oleh ASN atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK. Pelaporan tersebut paling lambat adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi. Oleh karena itu, jika dilihat dari aspek strategi pemberantasan korupsi, ketentuan tentang gratifikasi sesungguhnya berada pada dua ranah sekaligus, yang tidak hanya dari aspek penindakan, akan tetapi memiliki dimensi pencegahan yang kuat.
Menurut Saelany, dari aspek pencegahan ditekankan pada beberapa hal, yaitu pengendalian lingkungan yang berintegritas di kementerian, institusi Negara dan sektor swasta melalui pelaporan gratifikasi dan pencegahan korupsi, mencegah adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik atau tugas lainnya, dari pegawai negeri dan penyelenggara Negara, membangun budaya transparansi, akuntabilitas dan integritas, perlindungan hukum terhadap pelapor dan pemetaan area rawan gratifikasi untuk kepentingan pencegahan korupsi.
“Maka, diperlukan sistem yang lebih komprehensif dalam meningkatkan kesadaran kepatuhan hukum yang diwujudkan dalam Whistle Blowing System (WBS). Penanganan WBS sebagai fasilitas pimpinan untuk mendeteksi dini akan adanya pelanggaran maupun untuk mengadukan penyimpanan tanpa mengungkap identitas memiliki beberapa prinsip yang penting diantaranya kepastian hukum, transparansi, koordinatif, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, obyektivitas dan profesionalitas dan kerahasiaan,” papar Saelany.
Di lain pihak, Inspektur Kota Pekalongan, Beno Heritriono, SH, MSi menyebutkan workshop ini diikuti oleh 45 peserta yang terdiri dari 4 camat, 27 lurah, dan 14 kepala puskesmas yang ada di Kota Pekalongan agar memahami terkait pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta pengendalian gratifikasi. Untuk meminimalisir pelanggaran, lanjut Beno, diperlukan komitmen bersama para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan untuk menolak dan melapor apabila mengetahui adanya pelanggaran yang tidak sesuai ketentuan
“Hal ini sangat penting dilakukan agar mereka sebagai pos terdepan dalam memberikan pelayanan publik lebih responsif dan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan KKN serta tidak melibatkan diri dari perbuatan tercela. Sehingga, ke depan akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dari KKN, berintegritas dan bermartabat. Kami berharap para ASN atau perangkat daerah tidak mau menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaannya,” tandas Beno.
PRINT +
DOWNLOAD PDF