Cegah Disalahgunakan, Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Cegah Disalahgunakan, Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap
Kota Pekalongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai bagian dari pelaksanaan putusan sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali beredar maupun disalahgunakan di masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejari Kota Pekalongan, Rabu (9/9/2026).
Kajari Kota Pekalongan, Dr. Khunaifi Alhumami melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Kota Pekalongan, Agustinus Dian Leo Putra, menyampaikan bahwa pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan. Kami berharap barang bukti yang telah dimusnahkan tidak dapat beredar kembali di lingkungan masyarakat atau disalahgunakan,” ujar Agustinus.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 perkara periode April hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 perkara merupakan tindak pidana narkotika, psikotropika, dan kesehatan, sehingga menjadi perkara yang paling dominan.
Adapun barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan antara lain sabu sebanyak 62,20924 gram, ganja 66,79889 gram, tembakau sintetis 4,16695 gram, serta berbagai jenis obat-obatan, di antaranya Alprazolam 132 butir, Trihexyphenidyl 565 butir, Tramadol 2.019 butir, Hexymer 3.795 butir, dan Yarindo 2.244 butir.
"Selain perkara narkotika, barang bukti juga berasal dari perkara pencurian, perjudian, kekerasan, penganiayaan, perkosaan, kejahatan yang membahayakan keamanan umum, serta penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah,"terangnya.
Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik barang bukti. Narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dicampurkan dengan bahan tertentu sebelum dibuang, sementara barang bukti lainnya seperti senjata tajam dan telepon seluler dihancurkan menggunakan peralatan yang sesuai.
Agustinus menegaskan, dominannya perkara narkotika menjadi perhatian bersama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. Selain penindakan terhadap bandar maupun pengedar, edukasi mengenai bahaya narkotika terus diperlukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Dengan pemusnahan yang dilakukan secara transparan ini, kami berharap tidak muncul perspektif negatif terkait keberadaan barang bukti. Ini juga menjadi bentuk komitmen Kejari Kota Pekalongan dalam pelaksanaan penegakan hukum,” pungkasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)
Kota Pekalongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai bagian dari pelaksanaan putusan sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali beredar maupun disalahgunakan di masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejari Kota Pekalongan, Rabu (9/9/2026).
Kajari Kota Pekalongan, Dr. Khunaifi Alhumami melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Kota Pekalongan, Agustinus Dian Leo Putra, menyampaikan bahwa pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan. Kami berharap barang bukti yang telah dimusnahkan tidak dapat beredar kembali di lingkungan masyarakat atau disalahgunakan,” ujar Agustinus.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 perkara periode April hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 perkara merupakan tindak pidana narkotika, psikotropika, dan kesehatan, sehingga menjadi perkara yang paling dominan.
Adapun barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan antara lain sabu sebanyak 62,20924 gram, ganja 66,79889 gram, tembakau sintetis 4,16695 gram, serta berbagai jenis obat-obatan, di antaranya Alprazolam 132 butir, Trihexyphenidyl 565 butir, Tramadol 2.019 butir, Hexymer 3.795 butir, dan Yarindo 2.244 butir.
"Selain perkara narkotika, barang bukti juga berasal dari perkara pencurian, perjudian, kekerasan, penganiayaan, perkosaan, kejahatan yang membahayakan keamanan umum, serta penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah,"terangnya.
Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik barang bukti. Narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dicampurkan dengan bahan tertentu sebelum dibuang, sementara barang bukti lainnya seperti senjata tajam dan telepon seluler dihancurkan menggunakan peralatan yang sesuai.
Agustinus menegaskan, dominannya perkara narkotika menjadi perhatian bersama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. Selain penindakan terhadap bandar maupun pengedar, edukasi mengenai bahaya narkotika terus diperlukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Dengan pemusnahan yang dilakukan secara transparan ini, kami berharap tidak muncul perspektif negatif terkait keberadaan barang bukti. Ini juga menjadi bentuk komitmen Kejari Kota Pekalongan dalam pelaksanaan penegakan hukum,” pungkasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)
PRINT +
DOWNLOAD PDF