Calon Peserta Didik Yang Diterima PPDB Online Wajib Daftar Ulang

Kota Pekalongan - Hasil seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Online Kota Pekalongan telah diumumkan pada Senin kemarin(28/6/2020). Proses pelaksanaan PPDB Online pun berjalan dengan lancar,aman, dan tanpa kendala apapun baik dari sisi calon peserta didik, tidak adanya protes orangtua,maupun sistem pendaftaran. 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekalongan,Drs Sugiyo, menjelaskan bahwa bagi calon peserta didik yang sudah dinyatakan lolos dan diterima di sekolah pilihannya masing-masing melalui PPDB Online, dimohon bisa  melakukan pendaftaran ulang secara offline, yakni dengan datang secara langsung  di masing-masing sekolah yang dituju. Mengingat,masih dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19,maka diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak ada kerumunan massa. Adapun jadwal pendaftaran ulang dilakukan mulai tanggal 1-3 Juli 2021 dari pukul 08.00-13.00 WIB.

“Untuk pendaftaran ulang bagi calon peserta didik baru dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 3 Juli 2021. Oleh karena itu,mohon perhatian bagi orangtua untuk cermat melihat jadwal tersebut,karena jam nya terbatas mulai pukul 08.00-13.00 WIB. Jangan sampai terlambat dan jangan sampai tidak tahu,” tutur Sugiyo.

Menurut Sugiyo, persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online) , menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman), membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dan  menunjukkan dokumen persyaratan asli.

“Berkas yang dilampirkan dan dibawa adalah dokumen asli yang diupload pada saat PPDB Online kemarin. Jika mendaftar melalui jalur prestasi,maka melampirkan ijazah SD/MI, piagam penghargaan, surat dan dokumen apapun yang dibutuhkan kemarin pada saat mengupload di PPDB Online, foto, KK, Akte kelahiran,dan sebagainya,”terangnya.

Usai penutupan PPDB online di tingkat SMP sederajat kemarin(25/6/2021), sebanyak 5.457 orang calon peserta didik asal Kota Pekalongan melakukan pendaftaran online, sedangkan pendaftar dari luar zonasi sejumlah 129 orang. Dari total 5.586 pendaftar tersebut, sebanyak 3.096 orang diantaranya telah mengunci pilihan, dan 3.077 dokumen telah terverifikasi. Sedangkan masih ada 110 orang calon peserta didik yang belum mendapatkan sekolah. Mereka adalah 19 siswa yang dokumennya tidak terverifikasi dan 91 siswa tidak terjurnal dalam proses PPDB Online. Untuk mengisi kekosongan siswa di sekolah yang masih belum memenuhi kuota siswa tersebut, Dinas Pendidikan bersama Sekolah baik SD/MI asal dari siswa yang bersangkutan maupun SMP yang masih kekurangan siswa akan melakukan penelusuran kepada calon peserta didik yang belum mendapatkan sekolah tersebut. 


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)