Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Kota Pekalongan - Calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.

Hal itu langsung disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda saat ditemui di Kantor KPU Kota Pekalongan, Senin siang (13/5/2024).

Fajar menjelaskan yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih di Pemilu 2024. 

"Pada pinsipnya caleg ada beberapa kategori, caleg dengan status terpilih namun belum menjabat, maka dia bisa mendaftar tanpa perlu mengundurkan diri sebagai caleg terpilih," terang Fajar. 

Lanjut Fajar menyebutkan, hal ini tak berlaku bagi caleg petahana, ia harus mengundurkan diri dari DPRD.

Pelantikan caleg memang belum disebutkan perihal waktunya, pelantikan hanya menyebutkan 1 hari setelah masa jabatan berakhir. 

"Ini nanti masuk ke kewenangan Gubernur Jawa Tengah yang akan membuat Surat Keputusan (SK) begitu juga jadwal," jelasnya. 

Terkait waktu di setiap kota/kabupaten pelantikannya berbeda-beda. Tentang waktu tidak ada, kecuali di DPR RI, kalau di provinsi beragam waktunya. (Dinkominfo/Laila/Dian/Kharisma)