Bursa Efek Indonesia Sosialisasi Perlindungan Investor dan Pasar Modal Syariah

Kota Pekalongan - Dalam rangka pengembangan pasar modal di daerah khususnya Kota Pekalongan dan untuk meningkatkan pemahaman serta memberikan informasi terkini tentang Pasar Modal bagi media di daerah, Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) bersama Kantor Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Tengah mengadakan acara Workshop Wartawan Daerah dengan tema “Perlindungan Investor di Industri Pasar Modal di Cafe Kota Pekalongan beberapa waktu lalu.  

Hadir dalam workshop Narotama Aryanto, Direktur Utama Indonesia SIPF, Fanny Rifqi El Fuad (Kepala Kantor Perwakilan BEI Jawa Tengah), dan Irwan Abdalloh (Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI).

Kepala Kantor Perwakilan BEI Jawa Tengah, Fanny Rifqi El Fuad menyampaikan, kegiatan ini memberikan pemahaman kepada wartawan bahwa Pasar Modal Indonesia adalah tempat yang aman dan terpercaya bagi masyarakat untuk berinvestasi.

"Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat membuat pemberitaan yang positif tentang investasi di pasar modal. Hal ini dapat menjadi upaya agar masyarakat tidak lagi berinvestasi pada tempat-tempat yang belum jelas dari sisi legalitas maupun regulasinya," katanya. 

Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto mengatakan, salah satu penyebab besarnya kerugian investasi bodong, karena tingginya minat masyarakat untuk berinvestasi (inklusi).

"Namun hal itu tidak dibarengi dengan pemahaman masyarakat soal pengelolaan keuangan yang baik (literasi) sehingga sering dimanfaatkan pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan," ungkapnya. 

Kerugian akibat investasi bodong di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. 'Investasi bodong dari tahun 2017 hingga 2023 adalah sebesar Rp139,67 triliun," katanya. 

Hal ini jika tidak dilakukan langkah antisipasi maka dikhawatirkan akan menimbulkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi.

"Ini merupakan tugas dan tantangan bagi para regulator dan pelaku industri jasa keuangan untuk bisa menanggulangi kasus investasi bodong dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat bisa kembali berinvestasi, tentunya pada produk investasi yang legal dan terpercaya," bebernya.

Dikatakan, salah satu cara yang dapat ditempuh untuk pencegahan masalah investasi ilegal yaitu dengan melaksanakan edukasi secara masif kepada masyarakat tentang investasi yang aman dan terpercaya.

Indonesia SIPF atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia merupakan Perusahaan Anak PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang mendapatkan izin OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal.

Penyelenggaraan dan pengelolaan dana perlindungan pemodal (PDPP) itu, kata dia, tercantum pada Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal dan Nomor 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

"Landasan hukum DPP dan PDPP tersebut juga semakin diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)," katanya.

Narotama Aryanto mengatakan pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap risiko hilangnya aset investor yang dititipkan pada Kustodian dengan cara memberikan ganti rugi atas nilai aset investor yang hilang dengan menggunakan dana perlindungan pemodal.

"Besaran maksimal ganti rugi oleh DPP yang saat ini berlaku adalah sebesar Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per kejadian di Kustodian," katanya. (Dinkominfo/Laila/Dirham/Romi)