BPN Kota Pekalongan Perkuat Sinergi Cegah Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan

Kota Pekalongan - Dalam rangka pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan memperkuat sinergi dengan stakeholder terkait melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Tahun 2024, bertempat di Hotel Howard Johnson (Hojo) Kota Pekalongan, Rabu siang (2/10/2024).
Kepala BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono menjelaskan bahwa, permasalahan pertanahan di Indonesia, khususnya di Kota Pekalongan, masih menjadi tantangan serius. Sengketa, konflik dan perkara yang muncul seringkali disebabkan oleh ketidakpahaman masyarakat mengenai hukum pertanahan, ketidaksesuaian administrasi dalam pelayanan pertanahan, maupun tumpang tindih klaim atas tanah. Hal ini bukan hanya berdampak pada kepentingan pribadi, tetapi juga dapat menghambat pembangunan daerah dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Konflik bukan saja harus diatasi namun juga harus dicegah.
"Tujuan diadakan sosialisasi ini adalah kami ingin memberikan edukasi kepada stakeholder dan mitra kerja BPN seperti dari Kejaksaan, kepolisian, Pengadilan Negeri, PPAT, lurah, camat, dan OPD terkait di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan agar bisa menyamakan persepsi dalam mengantisipasi terjadinya sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kota Pekalongan,"ucap Joko.
Menurutnya, edukasi ini penting, karena pencegahan selalu lebih baik daripada menyelesaikan sengketa yang sudah terjadi, yang biasanya memakan waktu, biaya, dan energi yang besar. BPN Kota Pekalongan berkomitmen penuh untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik dari segi administrasi pelayanan pertanahan melalui pelayanan sertipikat elektronik yang disiapkan dari waktu ke waktu, maupun dalam hal penanganan sengketa. Hal ini sebagai langkah nyata BPN untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang baik.
"Setelah adanya persamaan persepsi, tentunya Kota Pekalongan memiliki Rencana Aksi Bersama untuk kegiatan pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kota Pekalongan. Rencana Aksi ini merupakan kesepakatan bersama antara BPN, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Polres Pekalongan Kota untuk mencegah terjadinya sengketa, konflik, dan perkara pertanahan tersebut. Dengan kolaborasi 4 pilar ini, maka harapannya masalah potensi sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kota Pekalongan bisa diminimalisir,"harapnya.
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada BPN Kota Pekalongan, Maryanto menambahkan, belum ada ditemukan indikasi mafia tanah di Kota Pekalongan. Kendati demikian, hal ini perlu dicegah dan diantisipasi dengan adanya peran serta dari masyarakat. Selain itu, jangan sampai ditemukan kepemilikan sertifikat tanah double. Pihaknya menyebutkan, tahun ini sudah ada 3 perkara yang masuk ranah pengadilan.
"Kemarin juga ada masalah lelang. Harapannya, dengan adanya sosialisasi ini, semua stakeholder terkait siap berkoordinasi dan meningkatkan komunikasi untuk memberi saran serta masukan terhadap hasil temuan yang menjadi akar permasalahan dalam upaya pencegahan dan penyelesaian penanganan, konflik dan perkara pertanahan sehingga pencegahan, penanganan, dan penyelesaian perkara pertanahan yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan masing-masing dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"pungkasnya. (Dian)
Kepala BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono menjelaskan bahwa, permasalahan pertanahan di Indonesia, khususnya di Kota Pekalongan, masih menjadi tantangan serius. Sengketa, konflik dan perkara yang muncul seringkali disebabkan oleh ketidakpahaman masyarakat mengenai hukum pertanahan, ketidaksesuaian administrasi dalam pelayanan pertanahan, maupun tumpang tindih klaim atas tanah. Hal ini bukan hanya berdampak pada kepentingan pribadi, tetapi juga dapat menghambat pembangunan daerah dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Konflik bukan saja harus diatasi namun juga harus dicegah.
"Tujuan diadakan sosialisasi ini adalah kami ingin memberikan edukasi kepada stakeholder dan mitra kerja BPN seperti dari Kejaksaan, kepolisian, Pengadilan Negeri, PPAT, lurah, camat, dan OPD terkait di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan agar bisa menyamakan persepsi dalam mengantisipasi terjadinya sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kota Pekalongan,"ucap Joko.
Menurutnya, edukasi ini penting, karena pencegahan selalu lebih baik daripada menyelesaikan sengketa yang sudah terjadi, yang biasanya memakan waktu, biaya, dan energi yang besar. BPN Kota Pekalongan berkomitmen penuh untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik dari segi administrasi pelayanan pertanahan melalui pelayanan sertipikat elektronik yang disiapkan dari waktu ke waktu, maupun dalam hal penanganan sengketa. Hal ini sebagai langkah nyata BPN untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang baik.
"Setelah adanya persamaan persepsi, tentunya Kota Pekalongan memiliki Rencana Aksi Bersama untuk kegiatan pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kota Pekalongan. Rencana Aksi ini merupakan kesepakatan bersama antara BPN, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Polres Pekalongan Kota untuk mencegah terjadinya sengketa, konflik, dan perkara pertanahan tersebut. Dengan kolaborasi 4 pilar ini, maka harapannya masalah potensi sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kota Pekalongan bisa diminimalisir,"harapnya.
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada BPN Kota Pekalongan, Maryanto menambahkan, belum ada ditemukan indikasi mafia tanah di Kota Pekalongan. Kendati demikian, hal ini perlu dicegah dan diantisipasi dengan adanya peran serta dari masyarakat. Selain itu, jangan sampai ditemukan kepemilikan sertifikat tanah double. Pihaknya menyebutkan, tahun ini sudah ada 3 perkara yang masuk ranah pengadilan.
"Kemarin juga ada masalah lelang. Harapannya, dengan adanya sosialisasi ini, semua stakeholder terkait siap berkoordinasi dan meningkatkan komunikasi untuk memberi saran serta masukan terhadap hasil temuan yang menjadi akar permasalahan dalam upaya pencegahan dan penyelesaian penanganan, konflik dan perkara pertanahan sehingga pencegahan, penanganan, dan penyelesaian perkara pertanahan yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan masing-masing dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"pungkasnya. (Dian)
PRINT +
DOWNLOAD PDF