BPKN RI dan Pemkot Dorong Pelaku UMKM Urus Sertifikasi Produk Halal

Kota Pekalongan – Sertifikasi halal pada sebuah produk khususnya produk pangan UMKM di Kota Pekalongan menjadi hal yang penting dan terus didorong agar segera diproses. Pasalnya, dengan sertifikasi halal, produk pangan di Kota Pekalongan akan semakin dipercaya konsumen karena kualitasnya yang terjamin.
 
Hal itu disampaikan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Slamet Riyadi, S.H., S.Hum.,M.Si pada kegiatan FGD bersama dengan Pemerintah Kota Pekalongan dan stakeholder terkait di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, Jumat (28/5/2021).
 
“Hari ini, kami melakukan pengkajian terhadap perijinan produk halal makanan, terkait dengan bagaimana prosedur Pemkot Pekalongan dalam membantu UMKM di Kota Pekalongan,” papar Didi,sapaan akrabnya.
 
Didik mengaku bersyukur bahwa dalam pertemuan FGD tersebut,pihaknya mendengar langsung dari salah seorang pelaku UMKM Kota Pekalongan, Ibu Rina bahwa memang ada kesadaran tinggi dan ada motif dengan memiliki sertifikasi halal,produk UMKM nya bisa lebih memperluas pangsa pemasarannya.
 
"Alhamdulillah,tadi kami mendengar langsung dari Ibu Rina,salah satu pelaku UMKM di Kota Pekalongan bahwa  memang ada kesadaran tinggi dan ada motif bahwa ketika mereka mempunyai sertifikat produk halal, satu mereka bisa menaikkan pangsa pasarnya, kedua juga bisa menambah daya beli, karena ada daya promosi disitu,” ungkapnya.
 
Selaku perwakilan pusat, Didik menyebutkan,BPKN RI berjanji akan mengusulkan untuk memperbanyak kuota bantuan pengurusan sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM yang ada di daerah.
 
“Sebagaimana tadi disampaikan Ibu Betty, bahwa ternyata ada bantuan dari Pemerintah Kota Pekalongan, yaitu dua kuota untuk membantu UMKM agar mendapatkan sertifikat produk halal secara gratis. Tentunya kedepan akan kita usulkan agar diperbanyak lagi kuota yang diberikan bagi UMKM, agar kiranya bisa lebih banyak lagi pengusaha UMKM yang bisa diberikan sertifikasi halal, sehingga nanti lebih berdaya lagi pelaku usaha UMKM,” tegasnya.
 
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Betty Dahfiani Dahlan, S.T. berharap agar OPD yang menaungi UMKM dapat segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan BPKN RI. 
 
“Hari ini, kita mendapat informasi baru terkait dengan lembaga BPKN RI yang memiliki tugas dan kewenangan terkait dengan informasi sertifikasi halal. Harapannya, OPD yang menaungi UMKM dapat segera menindaklanjuti, sehingga harapan kita nanti UMKM Kota Pekalongan khususnya sektor kuliner dapat memiliki sertifikat halal, sehingga kita sebagai konsumen akan semakin memperoleh haknya untuk mendapatkan produk yang halal,” tandas Betty.
 
Pada kegiatan FGD tersebut,turut hadir Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan yang turut menerangkan mengenai mekanisme perijinan LPPOM bagi para pelaku UMKM kuliner, perwakilan MUI, dinas-dinas terkait dan pelaku UMKM kuliner Kota Pekalongan.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)