BKPSDM Kawal Kejelasan Kebijakan PPPK Paruh Waktu dan Non ASN

BKPSDM Kawal Kejelasan Kebijakan PPPK Paruh Waktu dan Non ASN

Kota Pekalongan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan terus mengawal kejelasan kebijakan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, termasuk penanganan tenaga non-ASN yang masih belum terselesaikan. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat guna memperoleh arahan yang jelas sebagai dasar penanganan lebih lanjut.

Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo atau akrab disapa Didik, menyampaikan bahwa, hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi maupun surat resmi dari pemerintah pusat, baik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Belum ada surat informasi yang resmi, baik dari Mendagri maupun MenPAN-RB. Sehingga, kami masih menunggu dan melihat seperti apa kebijakan yang akan ditetapkan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).

Didik menjelaskan, salah satu langkah yang perlu dipersiapkan adalah pelaporan kepada Menteri Dalam Negeri terkait jumlah PPPK paruh waktu dan penuh waktu, serta ketersediaan anggaran untuk penggajian pegawai hingga akhir tahun. Pelaporan tersebut menjadi bagian penting dalam pemetaan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban penggajian aparatur.

Terkait belanja pegawai, Didik menyebutkan bahwa, berdasarkan informasi yang dimiliki, persentase belanja pegawai Kota Pekalongan pada September 2026 berada di kisaran 34 persen. Adapun untuk data terbaru dan nominal secara terperinci, pihaknya menyarankan agar mengacu pada informasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan.

Ia menambahkan, persentase belanja pegawai dapat mengalami perubahan setiap bulan, antara lain karena adanya pegawai yang memasuki masa pensiun maupun perubahan status kepegawaian lainnya. Oleh karena itu, pembaruan data secara berkala diperlukan untuk mengetahui kondisi belanja pegawai secara lebih akurat.

"Selain mengawal kebijakan PPPK paruh waktu, BKPSDM Kota Pekalongan juga terus mengupayakan kejelasan penyelesaian tenaga non-ASN yang masih ada, termasuk mereka yang tidak masuk dalam database dan sebelumnya mengikuti seleksi CPNS,"tegasnya.

Menurut Didik, persoalan tersebut masih memerlukan konsultasi lebih lanjut agar penanganannya sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. BKPSDM masih meminta konsultasi kepada KemenPAN-RB dan berkoordinasi dengan BKN untuk mencari solusi terkait teman-teman non-ASN yang masih ada di Kota Pekalongan.

"Melalui koordinasi dan pemutakhiran data secara berkelanjutan, kami berharap, memperoleh kejelasan kebijakan sebagai acuan dalam menindaklanjuti persoalan kepegawaian, sekaligus memastikan setiap langkah penanganan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,"tukasnya.

(Tim Liputan Kominfo/Dian)