BKPSDM Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Profesionalisme

BKPSDM Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Profesionalisme
Kota Pekalongan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Upaya tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat citra positif pemerintah daerah melalui pelayanan publik yang bertanggung jawab.
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo atau akrab disapa Didik, menegaskan bahwa, setiap ASN perlu memahami dan melaksanakan kewajiban serta menghindari larangan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta peraturan Wali Kota terkait kode etik.
Menurutnya, integritas ASN tidak hanya tercermin ketika menjalankan pekerjaan di kantor, tetapi juga melalui sikap, ucapan, dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk dalam penggunaan media sosial, ASN diharapkan mampu bersikap bijaksana dan berhati-hati, baik selama jam kerja maupun di luar jam kerja, sehingga tetap dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
“Setiap ASN harus mampu menjaga integritas dan nama baik institusi. Apa yang disampaikan, dilakukan, maupun diunggah di media sosial perlu dipertimbangkan dengan baik agar tetap mencerminkan etika dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (13/10/2026).
Selain perilaku dan etika, Didik juga mengingatkan pentingnya penggunaan kendaraan dinas dan barang milik daerah secara tepat sesuai peruntukannya. Kendaraan dinas hendaknya digunakan untuk kepentingan kedinasan, sedangkan urusan pribadi menggunakan kendaraan pribadi. ASN juga diminta senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas serta melengkapi kendaraan dengan perlengkapan dan alat keselamatan, termasuk helm bagi pengendara sepeda motor.
"Dalam penerapan disiplin, setiap pelanggaran akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggarannya. Sanksi disiplin dapat berupa hukuman ringan, sedang, hingga berat,"ungkapnya.
Didik menyebut, bentuk sanksinya antara lain teguran, penundaan kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat, penurunan jabatan atau pangkat, hingga pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BKPSDM juga memastikan penanganan dugaan pelanggaran dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi oleh tim penegak disiplin. Proses tersebut bertujuan memastikan kebenaran laporan sebelum rekomendasi disampaikan kepada pimpinan dan keputusan hukuman ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai jenjang kewenangannya.
Ia menegaskan, melalui penguatan integritas dan disiplin tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan diharapkan semakin konsisten menjalankan tugas secara profesional, menjaga etika, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kesadaran untuk menaati aturan dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan menjadi bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang berintegritas, tepercaya, dan berorientasi pada kepentingan publik,"pungkasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)
Kota Pekalongan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Upaya tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat citra positif pemerintah daerah melalui pelayanan publik yang bertanggung jawab.
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo atau akrab disapa Didik, menegaskan bahwa, setiap ASN perlu memahami dan melaksanakan kewajiban serta menghindari larangan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta peraturan Wali Kota terkait kode etik.
Menurutnya, integritas ASN tidak hanya tercermin ketika menjalankan pekerjaan di kantor, tetapi juga melalui sikap, ucapan, dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk dalam penggunaan media sosial, ASN diharapkan mampu bersikap bijaksana dan berhati-hati, baik selama jam kerja maupun di luar jam kerja, sehingga tetap dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
“Setiap ASN harus mampu menjaga integritas dan nama baik institusi. Apa yang disampaikan, dilakukan, maupun diunggah di media sosial perlu dipertimbangkan dengan baik agar tetap mencerminkan etika dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (13/10/2026).
Selain perilaku dan etika, Didik juga mengingatkan pentingnya penggunaan kendaraan dinas dan barang milik daerah secara tepat sesuai peruntukannya. Kendaraan dinas hendaknya digunakan untuk kepentingan kedinasan, sedangkan urusan pribadi menggunakan kendaraan pribadi. ASN juga diminta senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas serta melengkapi kendaraan dengan perlengkapan dan alat keselamatan, termasuk helm bagi pengendara sepeda motor.
"Dalam penerapan disiplin, setiap pelanggaran akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggarannya. Sanksi disiplin dapat berupa hukuman ringan, sedang, hingga berat,"ungkapnya.
Didik menyebut, bentuk sanksinya antara lain teguran, penundaan kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat, penurunan jabatan atau pangkat, hingga pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BKPSDM juga memastikan penanganan dugaan pelanggaran dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi oleh tim penegak disiplin. Proses tersebut bertujuan memastikan kebenaran laporan sebelum rekomendasi disampaikan kepada pimpinan dan keputusan hukuman ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai jenjang kewenangannya.
Ia menegaskan, melalui penguatan integritas dan disiplin tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan diharapkan semakin konsisten menjalankan tugas secara profesional, menjaga etika, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kesadaran untuk menaati aturan dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan menjadi bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang berintegritas, tepercaya, dan berorientasi pada kepentingan publik,"pungkasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)
PRINT +
DOWNLOAD PDF