Bimtek, Satpol PP Sinergikan Tibum dan Tranmas

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan menggelar Bimtek Penyuluhan Perundang-Undangan untuk mewujudkan sinergitas pemangku kepentingan di bidang ketertiban dan ketentraman masyarakat (tibum tranmas) di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Senin (15/7/2019). Bimtek yang diikuti oleh seluruh anggota Satpol PP Kota Pekalongan dalam rangka penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Pekalongan Tahun 2019.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso MSi (SBS) ini menghadirkan narasumber yakni Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Kota Pekalongan, HM Henri Rudin SPd MHum dan Kasat Sabhara Polres Pekalongan Kota AKP Sumarjo SH.
SBS menyampaikan tentang evaluasi kinerja anggota Satpol PP Kota Pekalongan dalam menjaga keamanan lingkungan kantor Pemda Kota Pekalongan. “Keamanan kantor menjadi perhatian kita, karena penjagaan tersebut menjadi tanggung jawab Satpol PP Kota Pekalongan. Kita akan menutup beberapa pintu kantor Pemda, karena terlalu banyak akses masuk, dan akan diarahkan menjadi 1 pintu," ungkap SBS.
Sementara itu, Kasat Sabhara Polres Pekalongan Kota AKP Sumarjo SH memberikan pemahaman lebih mendalam kepada anggota Satpol PP Kota Pekalongan tentang dasar hukum yang melandasi tugas anggota Satpol PP yaitu PP No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP Pasal 5 (Tugas Satpol PP). “Anggota Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat,” tegas Sumarjo.
Berkesempatan pula menjadi pemateri, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Pekalongan, Henri Rudin SPd MHum menjelaskan tentang Perwal Pekalongan No 15 Tahun 2006 tentang Penataan dan PenetapanLlokasi PK5 Kota Pekalongan. Pembahasan Perwal tersebut ditujukan pada seluruh anggota, untuk membekali anggota terkait masalah hukum dan persoalan di lapangan. “Dengan lebih memahami dasar hukum, para anggota Satpol PP Kota Pekalongan akan cepat dan tanggap dalam menangani permasalahan,” tukas Henri.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso MSi (SBS) ini menghadirkan narasumber yakni Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Kota Pekalongan, HM Henri Rudin SPd MHum dan Kasat Sabhara Polres Pekalongan Kota AKP Sumarjo SH.
SBS menyampaikan tentang evaluasi kinerja anggota Satpol PP Kota Pekalongan dalam menjaga keamanan lingkungan kantor Pemda Kota Pekalongan. “Keamanan kantor menjadi perhatian kita, karena penjagaan tersebut menjadi tanggung jawab Satpol PP Kota Pekalongan. Kita akan menutup beberapa pintu kantor Pemda, karena terlalu banyak akses masuk, dan akan diarahkan menjadi 1 pintu," ungkap SBS.
Sementara itu, Kasat Sabhara Polres Pekalongan Kota AKP Sumarjo SH memberikan pemahaman lebih mendalam kepada anggota Satpol PP Kota Pekalongan tentang dasar hukum yang melandasi tugas anggota Satpol PP yaitu PP No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP Pasal 5 (Tugas Satpol PP). “Anggota Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat,” tegas Sumarjo.
Berkesempatan pula menjadi pemateri, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Pekalongan, Henri Rudin SPd MHum menjelaskan tentang Perwal Pekalongan No 15 Tahun 2006 tentang Penataan dan PenetapanLlokasi PK5 Kota Pekalongan. Pembahasan Perwal tersebut ditujukan pada seluruh anggota, untuk membekali anggota terkait masalah hukum dan persoalan di lapangan. “Dengan lebih memahami dasar hukum, para anggota Satpol PP Kota Pekalongan akan cepat dan tanggap dalam menangani permasalahan,” tukas Henri.