Bidik Kaum Perempuan, Stop KDRT

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat menimpa rumah tangga siapa saja. Masyarakat umumnya masih menganggap bahwa KDRT merupakan urusan pribadi rumah tangga yang bersangkutan sehingga tidak perlu dilaporkan kepada pihak berwajib, baik karena alasan malu, tabu atau alasan lainnya. KDRT ini pada umumnya menimpa kaum perempuan. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan, Dra. Eki Moerjani Dyah Trikora, saat menjadi narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi KDRT, PHBS, dan Pembentukan Posbindu yang diadakan oleh Yayasan Kesejahteraan Muslimat NU, bertempat di Aula PKK setempat, Senin siang (19/8/2019).

 

Eki menjelaskan bahwa banyak faktor yang mempengaruhi terjadi KDRT di masyarakat, selerti penikahan dini, ekinomi, dan rendahnya pendidikan. "Kadang kala masih banyak anak yang dari golongan tertu, pada usia yang baru lulus SMA sudah di jodohkan atau dinikahkan. Sementara sang anak sebenarnya masih ingin melanjutkan pendidikan dan cita-citanya. Bisa juga karena mental yang belum siap, ataupun budaya patriarki yang kuat, memunculkan potensi-potensi KDRT tersebut," ungkap Eki.

 

Disampaikan Eki, untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga maka pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kebijakan “Zero Tolerance” yaitu kebijakan yang tidak memberikan peluang kekerasan sekecil apapun, sehingga keamanan dan kesetaraan perempuan merupakan prioritas.

 

Menurut Eki, kasus KDRT layaknya fenomena gunung es, sebab dari laporan yang diterima, dengan fakta lapangan yang ada dilapangan ternyata masih banyak orang-orang yang enggan melaporkan kasusnya dikarenakan takut dan malu.

 

"Upaya kami adalah agar mereka mau mengungkapkan ala yang dirasakan bukan berarti mengharapkan permaslahan itu semakin besar, tetapi agar bisa kita dampingi dan tuntas, sehingga nantinya bisa percaya diri lagi," imbuh Eki.

 

Ketua Panitia dari Yayasan Kesejahteraan Muslimat NU (YKMNU), Siti Nurkhaesyah, menuturkan dengan sosialisasi ini dimaksudkan agar para masyarakat mengerti bahwa kasus KDRT harus dicegah dan apabila menjadi korban yang bersangkutan harus berani melaporkan.

 

"Kita ingin sampaikan bahwa KDRT itu tidak hanya kekerasan secara fisik tetapi bisa memalui verbal sehingga melukai fisik atau mental orang tersebut, sehingga bisa dimengerti agar bisa diatasi sebelum kejadian itu ada," tandas Siti.