Beri Perlindungan Hukum, KORPRI Bentuk LKBH

Rapat Kerja Daerah (Raperda) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Pekalongan di Pesonna Hotel Pekalongan, Rabu (17/7/2019) menelurkan rencana kerja atau rencana aksi yakni membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Kota Pekalongan. Pembentukan lembaga bantuan hokum ini ditujukan agar anggota KORPRI di Kota Pekalongan mendapat pendampingan dan perlindungan hokum serta aturan-aturan yang berkembang.
 
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kota Pekalongan, Drs Slamet Prihantono MM usai kegiatan Rakerda. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan tugas dan jabatannya sangat rawan berhadapan dengan hokum, apalagi kalau ada oknum aparat yang lalai maka sangat rawan untuk dikriminalisasi. “Untuk itu perlu adanya perlindungan hukum dari induk organisasinya. Bagi anggota KORPRI yang tersandung masalah hukum atau dituding melanggar sistem dalam menjalankan tugasnya, KORPRI terpanggil untuk membantu anggotanya dalam penanganan masalah tersebut,” ungkap Totok.
 
Menurut Totok, anggota KORPRI wajib memahami dan mengerti bahkan menaati tata aturan maupun perundangan terkait ASN. Jika ingin mendapatkan kepercayaan masyarakat maka ASN harus taat hukum dan mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. “Reformasi birokrasi bukan slogan semata tapi bagaimana ini mampu memberikan pelayanan publik yang optimal dan berintegritas, ASN harus memahami betul tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab serta tidak melanggar aturan hokum,” tutur Totok.
 
Pembentukan LKBH ini senada dengan yang disampaikan Wakil Ketua I Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Tengah, Ir Tegoeh Wynanrno Haroeno MM bahwa adanya pendampingan hokum sangat penting karena dalam menjalankan tugas, anggota KORPRI di tiap bidangnya tidak selalu mulus bahkan bias tidak sadar melanggar hukum. Inilah gunanya ada pendampingan dari LKBH.
 
Disebutkan Tegoeh bahwa tak hanya LKBH yang dibentuk tetapi juga Badan Pembina Olah Raga dan Kesenian (BAPORKES). “Anggota KORPRI sehat dan bugar dalam melayani masyrakat, jika ingin sehat tentu harus berolahraga. Kemudian saya juga menekankan untuk berkesenian agar kondisi badan dan pikiran sehat,” tukas Tegoeh.
 
Menindaklanjuti hal ini berdasarkan hasil Rapat Komisi II Bidang Hukum dan Pengabdian Masyrakat, sepakat dibentuk LKBH dan BAPORKES. Untuk BAPORKES ini akan disusun kepengurusannya usai koordinasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekalongan.