Bea Cukai Tegal Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Penggunaan Vape

Bea Cukai Tegal Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Penggunaan Vape
Kota Pekalongan — Kantor Bea Cukai Tegal mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bijak dalam menyikapi penggunaan rokok elektrik atau vape. Selain mengandung nikotin maupun ekstrak hasil tembakau, penggunaan vape juga perlu menjadi perhatian dari sisi kesehatan dan potensi penyalahgunaan kandungan di dalamnya.
Kepala Seksi Pelayanan dan Kepatuhan Kantor Bea Cukai Tegal, Aflachul Alfa, saat dikonfirmasi baru-baru ini menjelaskan bahwa produk rokok elektrik merupakan salah satu produk hasil tembakau yang dikenakan cukai. Peredarannya juga harus memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku.
“Rokok elektrik ada yang menggunakan ekstrak tembakau. Vape juga bermacam-macam, ada yang menggunakan sistem isi ulang maupun elektrik langsung,” jelasnya.
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat menjadi penting, terutama bagi kalangan anak muda. Hal ini menyusul adanya temuan dari pihak terkait mengenai sejumlah produk vape yang diduga mengandung bahan terlarang, termasuk narkotika.
Alfa menyebut, pemerintah bersama instansi terkait terus mengkaji dan membahas persoalan tersebut di tingkat nasional. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak sembarangan menggunakan maupun membeli produk vape, serta memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Untuk anak muda, Saya lebih setuju mengarahkan agar menghindari rokok, baik elektrik maupun konvensional, karena faktor kesehatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, toko atau pelaku usaha yang mengedarkan rokok elektrik juga wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan. Dengan kepatuhan pelaku usaha dan semakin baiknya pemahaman masyarakat, pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau dapat berjalan lebih optimal.
"Kami berharap masyarakat dapat semakin sadar terhadap risiko penggunaan vape serta bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat, khususnya bagi generasi muda,"tukasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)
Kota Pekalongan — Kantor Bea Cukai Tegal mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bijak dalam menyikapi penggunaan rokok elektrik atau vape. Selain mengandung nikotin maupun ekstrak hasil tembakau, penggunaan vape juga perlu menjadi perhatian dari sisi kesehatan dan potensi penyalahgunaan kandungan di dalamnya.
Kepala Seksi Pelayanan dan Kepatuhan Kantor Bea Cukai Tegal, Aflachul Alfa, saat dikonfirmasi baru-baru ini menjelaskan bahwa produk rokok elektrik merupakan salah satu produk hasil tembakau yang dikenakan cukai. Peredarannya juga harus memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku.
“Rokok elektrik ada yang menggunakan ekstrak tembakau. Vape juga bermacam-macam, ada yang menggunakan sistem isi ulang maupun elektrik langsung,” jelasnya.
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat menjadi penting, terutama bagi kalangan anak muda. Hal ini menyusul adanya temuan dari pihak terkait mengenai sejumlah produk vape yang diduga mengandung bahan terlarang, termasuk narkotika.
Alfa menyebut, pemerintah bersama instansi terkait terus mengkaji dan membahas persoalan tersebut di tingkat nasional. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak sembarangan menggunakan maupun membeli produk vape, serta memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Untuk anak muda, Saya lebih setuju mengarahkan agar menghindari rokok, baik elektrik maupun konvensional, karena faktor kesehatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, toko atau pelaku usaha yang mengedarkan rokok elektrik juga wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan. Dengan kepatuhan pelaku usaha dan semakin baiknya pemahaman masyarakat, pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau dapat berjalan lebih optimal.
"Kami berharap masyarakat dapat semakin sadar terhadap risiko penggunaan vape serta bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat, khususnya bagi generasi muda,"tukasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)
PRINT +
DOWNLOAD PDF