Bayi Ditemukan di Terminal Pekalongan dalam Perlindungan Negara, Dinsos-P2KB Pastikan Haknya Terpenuhi

Bayi Ditemukan di Terminal Pekalongan dalam Perlindungan Negara, Dinsos-P2KB Pastikan Haknya Terpenuhi

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) setempat memastikan bayi yang ditemukan di belakang Terminal Pekalongan pada Selasa (4/8/2026) lalu telah mendapatkan perlindungan dan penanganan terbaik. Setelah ditemukan dan dilaporkan kepada kepolisian, bayi tersebut langsung mendapat penanganan medis untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Sekretaris Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Nur Agustina, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang menemukan bayi tersebut dan segera melaporkannya kepada kepolisian. Menurutnya, langkah cepat tersebut membuat nasib dan masa depan bayi menjadi lebih terjamin karena berada dalam perlindungan negara.

“Kalau kita bicara anak yang ditemukan, kita bersyukur sekali yang menemukan langsung melapor ke kepolisian. Nasib dan masa depan anak itu lebih aman karena otomatis berada di bawah perlindungan negara,” ujar Agustin, sapaan akrabnya, kemarin.

Ia menjelaskan, setelah ditemukan, bayi terlebih dahulu dititipkan di Puskesmas Sukorejo yang merupakan fasilitas kesehatan terdekat. Selanjutnya, Dinsos-P2KB meminta agar bayi mendapatkan pemeriksaan dan pelayanan kesehatan secara optimal di RSUD Bendan untuk memastikan kondisi fisiknya sebelum memasuki tahapan penanganan berikutnya.

“Di rumah sakit kita minta diberikan pelayanan seoptimal mungkin karena langkah selanjutnya adalah persiapan untuk mengirim ke panti,” jelasnya.

Agustin menambahkan, karena Kota Pekalongan belum memiliki panti yang sesuai untuk penanganan bayi tersebut, pihaknya menyiapkan rujukan ke panti pelayanan sosial Anak Balita Wiloso Tomo di Salatiga yang berada di bawah kewenangan provinsi maupun pemerintah pusat. Setelah kondisi kesehatan dinyatakan siap, bayi akan dibawa ke panti untuk mendapatkan pengasuhan dan perlindungan lebih lanjut.

Menurutnya, selama berada dalam pengawasan negara, berbagai hak bayi juga akan dipenuhi, termasuk hak atas dokumen kependudukan. Pemenuhan dokumen tersebut penting sebagai bentuk perlindungan anak, termasuk mencegah berbagai risiko seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Terkait adanya masyarakat yang berminat mengadopsi, ia menyebut sejauh ini sudah ada sekitar lima calon yang menyampaikan ketertarikan, bahkan jumlahnya berpotensi bertambah. Namun, Agustin menegaskan bahwa proses adopsi tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui tahapan dan asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang berminat banyak, tetapi masyarakat mungkin belum memahami bahwa proses adopsi memerlukan langkah-langkah yang cukup panjang. Ada persyaratan, asesmen, wawancara, penelitian, dan penetapan calon orang tua yang layak,” terangnya.

Agustin menegaskan, seluruh proses tersebut mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Apabila di kemudian hari ditemukan keluarga atau orang tua biologis yang dapat merawat, maka kepentingan anak tetap menjadi pertimbangan utama. Sementara itu, proses penelusuran oleh kepolisian terus berjalan untuk memastikan asal-usul dan kondisi bayi tersebut.

“Jadi, benar-benar anak yang akan diadopsi itu dijamin supaya bisa tumbuh dan berkembang sebagai anak yang sehat. Muaranya adalah kepentingan terbaik bagi anak,” pungkasnya.

(Tim Liputan Kominfo/Dian)