Bawaslu Lakukan Pengawasan Metode Kampanye dengan Media Iklan

Bawaslu Kota Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu di Meeting Room Hotel Dafam, Rabu (24/1/2024). Kegiatan ini untuk menyiapkan pengawasan pada masa kampanye melalui rapat umum dan iklan di media. 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas, Bawaslu Kota Pekalongan, Nasron menjelaskan, metode kampanye ini waktunya berbeda yakni dalam kurun waktu 21 hari di akhir masa kampanye, yakni mulai 21 Januari sampai 10 Februari.

"Adanya pertemuan ini kami libatkan stakeholder terkait karena pemasangan iklan kampanye membutuhkan izin, kemudian untuk kegiatan rapat umum di lapangan terbuka juga membutuhkan izin. Jadi kamu kumpulkan stakeholder terkait untuk sama-sama melakukan pengawasan pemilu," tutur Nasron.

Sementara itu terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan pelanggaran yang terjadi dibeberkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Pekalongan, Syaratun. "Penertiban APK sudah pihaknya lakukan dua kali yakni tanggal 31 Desember 2023 menertibkan 1.110 APK, kemudian 23 Januari 2024 ada APK yang melanggar sebanyak 956 APK," jelas Syaratun.

Disebutkan Syaratun pelanggaran didominasi oleh APK yang dipaku di pohon dan melintang, jadi untuk pemasangan APK tersebut tidak sesuai dengan Perwal No 89 tahun 2023. "Selanjutnya untuk penertiban kedua teman-teman parpol sudah mengikuti aturan maupun regulasi menggunakan perwal tersebut serta PKPU No 15 tahun 2022," kata Syaratun. 

Pemasangan APK yang fidak sesuai dibeberkan Syaratun paling banyak di Kecamatan Pekalongan Barat. "Ada 63 pengawasan kampanye yang Bawaslu Kota Pekalongan lakukan baik kampanye dalam bentuk tatap muka, pertemuan terbatas, dan lainnya. Ada 3 pelanggaran yang terjadi selama ini baik pelanggaran administrasi, pelaporan masyarakat, dan lainnya," tutup Syaratun.