Bawaslu Kota Pekalongan Tangani Kasus Dugaan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Kota Pekalongan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saat ini tengah menangani satu kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut pada saat proses pengambilan nomor urut dan pendaftaran pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Pekalongan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Syaratun saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu siang (9/10/2024).

"Saat ini dugaan satu kasus pelanggaran netralitas ASN masih proses di Bawaslu,"ucapnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Pekalongan telah melakukan penelusuran baik itu koordinasi dan konfirmasi langsung ke dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan (Dindik) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat serta yang bersangkutan untuk dianalisa sembari menunggu rapat pleno Bawaslu Kota Pekalongan.

"Apakah itu melanggar perundang-undangan lainnya atau ada unsur pasal pidananya,"ungkapnya.

Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah berlangsung selama masa kampanye mulai 25 September - 23 November 2024, Bawaslu juga sudah melakukan pengawasan untuk menginventarisir pemasangan APK yang melanggar. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 maupun Perwal Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Lanjutnya, jika terbukti melanggar terkait pemasangan APK yang tidak sesuai aturan, maka Bawaslu akan mengirimkan surat himbauan kepada Liaison Officer (LO) masing-masing paslon dan merekomendasikan ke KPU kaitannya dengan APK yang melanggar.

"Kami juga akan meneruskan ke Satpol-P3KP selaku yang berwenang menertibkan APK yang melanggar. Saat ini kami masih menginventarisir APK yang melanggar untuk kemudian melaporkan ke Bawaslu Provinsi dan berjenjang mulai Kamis, 10 Oktober 2024. Kami akan mengirim surat himbauan juga ke LO untuk penertiban secara mandiri APK yang melanggar dalam kurun waktu 3x24 jam. Selanjutnya, kami akan mengundang stakeholder  dan LO berkaitan dengan APK yang melanggar,"pungkasnya. (Dian).