Bawaslu Kota Pekalongan Serukan Tolak Politik Uang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan melarang kepada masyarakat maupun peserta pemilu untuk melakukan segala bentuk praktik politik uang (money politics) selama masa tenang dalam Pemilu 2024. Hal itu diserukan Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin, Minggu (11/2/2024).

Menurutnya, masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye. Sehingga, Bawaslu Kota Pekalongan terus melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang masih melakukan kegiatan kampanye di masa tenang. 

"Salah satu masalah pemilu di Indonesia adalah politik uang. Kami mengingatkan masyarakat agar menolak politik uang, baik memberikan maupun menerima politik uang merupakan tindakan yang salah,"kata Miftahuddin.

Miftahuddin menyebutkan, banyak hal yang perlu diwaspadai oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, serta semua lapisan masyarakat, agar pelaksanaan pemilu berjalan lancar, aman, bersih, jujur dan adil.

"Salah satu yang perlu diwaspadai adalah, praktik money politik (politik uang) atau yang biasa disebut masyarakat sebagai 'serangan fajar'," ungkapnya.

Oleh karena itu, Bawaslu Kota Pekalongan melakukan inovasi upaya pencegahan money politics, salah satunya adalah semua Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang telah dibentuk Bawaslu telah memberikan 2.050 surat imbuan larangan politik uang kepada Ketua RT dan RW se-Kota Pekalongan di wilayahnya masing-masing. Ia menilai, upaya dengan memberikan surat imbauan tersebut, mungkin satu-satunya Bawaslu yang ada di Jawa Tengah.

"Tidak hanya itu, pengawas TPS setelah memberitahukan dan memberikan surat imbauan tersebut untuk foto dan diposting diakun sosial medianya masing-masing," ujarnya.

Miftahuddin mengajak masyarakat di Kota Pekalongan untuk tidak terpengaruh dengan segala bentuk praktik politik uang. Apabila hal itu terbukti dilakukan, maka bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain itu, patroli money politik juga menjadi atensi betul dalam masa tenang, dan jika ada kami akan tindak tegas hal itu," imbuhnya.

Lanjutnya, adanya surat imbauan tersebut banyak ketua RT dan RW menyambut baik. Sebab, selama pemilu berlangsung baru ada surat imbauan tersebut keliling ke RT dan RW.

"Ketua RT senang dengan adanya imbauan tersebut. Ada juga yang takut, terkait imbauan surat tersebut. Tapi alhamdulilah banyak sekali yang menyambut itu," ucapnya.

Ia menambahkan, terdapat empat poin penting dalam surat imbauan tersebut antara lain, memberikan pemahaman kepada warga untuk tidak melakukan praktik politik uang, mentaati peraturan perundang-undangan mengenai larangan praktik politik uang, melaporkan kepada pengawas pemilu terdekat apabila ada dugaan praktik politik uang, dan mensosialisasikan kepada warga terkait larangan dan sanksi money politik.

"Diharapkan dengan adanya imbauan ini, masyarakat bersama dengan jajaran pengawas pemilu dapat menjaga integritas pemilu, dan meminimalkan praktik politik uang yang dapat merugikan berjalannya pesta demokrasi," pungkasnya.