Atasi Isu Lalu Lintas, Dinhub Gelar Forum LLAJ

Kota Pekalongan - Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan kembali mengadakan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) yang dihadiri oleh Satpol P3KP, Dinkominfo, DPUPR, Bagian Hukum, Kepolisian, Kecamatan, Kelurahan, Juru Parkir, Pemilik Toko, dan Tokoh Masyarakat bertempat di Aula Dinas Perhubungan Kota Pekalongan pada Rabu (31/08/2022). Forum kali ini membahas beberapa persoalan lalu lintas, diantaranya persoalan parkir dan penggunaan badan jalan untuk promosi usaha. 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Moh Karmani SSTP MM, menuturkan bahwa pelanggaran parkir yang paling sering terjadi di Kota Pekalongan adalah pelanggaran rambu larangan parkir. Meskipun di sejumlah ruas jalan telah dipasang rambu-rambu larangan, pelanggaran masih sering terjadi. “Di satu sisi memang dunia usaha perlu difasilitasi parkir tapi di sisi lain lalu lintas harus dijaga kelancarannya. Untuk itu perlu ada sinergi beberapa pihak agar ini bisa dikembalikan sebagaimana fungsinya”, terangnya. 

Karmani menambahkan bahwa pelanggaran parkir paling sering terjadi di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo dan Jalan Hasanudin. “Kami sudah banyak memasang rambu larangan karena di situ merupakan sentra ekonomi. Kami juga sudah sediakan lokasi parkir, namun terkadang tidak mencukupi sehingga oleh juru parkir atau pengguna main cepat saja langsung parkir di tempat yang dilarang,” bebernya. 

Tidak hanya pelanggaran parkir, Forum LLAJ juga membahas pelanggaran penggunaan badan jalan untuk promosi produk-produk usaha seperti barang elektronik. Kepala Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan badan jalan untuk mempromosikan barang dagangan. “Untuk yang promosi di pinggir-pinggir  jalan khususnya counter-counter hp, kami peringatkan bahwa jalan bukan tempat anda untuk promosi, bukan tempat anda untuk pameran tapi itu adalah fasilitas umum yang digunakan untuk pejalan kaki maupun kendaraan. Jadi kami peringatkan apabila memakai itu nanti akan berhadapan dengan kami dengan penertiban yg akan kami lakukan setiap hari,” tegasnya. Terkait pelanggaran tersebut, pihaknya menambahkan, Satpol P3KP akan meminta pelanggar untuk membongkar tenda-tenda yang digunakan untuk promosi, dan jika tidak, maka pihaknya akan mendatangkan tim yang akan membongkar dan mengangkut barang-barang tersebut ke kantor Satpol P3KP. 

Adapun lokasi yang sering terjadi pelanggaran demikian, imbuh Sriyana, adalah Jalan Hayam Wuruk. Sriyana berpesan agar para pengusaha tidak menggunakan fasillitas umum (jalan) untuk kegiatan promosi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. 

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)