ASN Harus Tingkatkan Pelayanan Meski Jam Kerja Ramadan Disesuaikan

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan resmi melakukan penyesuaian hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Meski terjadi perubahan waktu masuk dan pulang kerja, ASN diminta tetap menjaga bahkan meningkatkan produktivitas serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo atau akrab disapa Didik, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/2/2026).
Didik menjelaskan bahwa, penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor B/111/800 Tahun 2026 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Bulan Ramadan 1447 H di lingkungan Pemkot Pekalongan.
“Sesuai dengan surat edaran Wali Kota Pekalongan tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan menerbitkan pengaturan hari dan jam kerja selama bulan Ramadan. Kami memedomani regulasi di atasnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN,” terang Didik.
Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadan adalah 32,5 jam per minggu. Sementara di luar bulan Ramadan, jam kerja ASN mencapai 37,5 jam per minggu.
“Sehingga untuk bulan Ramadan, yang semula masuk pukul 07.30 WIB menjadi pukul 08.00 WIB. Kemudian jam pulangnya yang semula pukul 15.30 WIB, pada Ramadan menjadi pukul 15.15 WIB,” jelasnya.
Didik menyebut, untuk hari Senin hingga Kamis, terdapat jeda istirahat selama 30 menit, yakni pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, ASN masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB, dengan waktu istirahat untuk salat Jumat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Didik menambahkan, surat edaran tersebut telah diterbitkan sebelum Ramadan, tepatnya pada 13 Februari 2026, sehingga seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan telah memiliki waktu untuk menyesuaikan diri. Pemberlakuan jadwal ini dimulai pada hari pertama Ramadan sesuai penetapan pemerintah.
“Kami mempedomani penetapan 1 Ramadan oleh pemerintah. Jadi sejak hari ini, Kamis 19 Februari 2026, pengaturan jam kerja Ramadan sudah mulai berlaku,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Didik menegaskan bahwa bulan suci Ramadan seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menurunkan kinerja. Justru sebaliknya, ia berharap momentum Ramadan menjadi sarana peningkatan keimanan sekaligus penguatan integritas dan etos kerja ASN.
“Kami sangat berharap bulan Ramadan bukan menjadi alasan untuk tidak produktif. Jangan sampai bermalas-malasan hanya karena dalam kondisi puasa. Justru dengan Ramadan ini, para ASN di Kota Pekalongan harus meningkatkan produktivitasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Terkait kegiatan kerohanian, ia menyampaikan bahwa, secara umum ASN mengikuti agenda yang diselenggarakan Pemerintah Kota Pekalongan, seperti pengajian rutin hari Jumat maupun kegiatan tarawih keliling yang melibatkan unsur ulama dan umaro.
Sementara untuk kegiatan keagamaan di tingkat perangkat daerah, BKPSDM memberikan keleluasaan kepada masing-masing OPD untuk mengatur sesuai kebutuhan dan karakteristik unit kerja, tanpa mengganggu pelayanan publik.
Menjawab pertanyaan terkait layanan publik seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, Didik menegaskan bahwa mekanisme operasional menyesuaikan kebijakan masing-masing kepala perangkat daerah.
“Untuk yang enam hari kerja, kami memberikan keleluasaan kepada unit organisasi masing-masing untuk mengatur secara tersendiri. Yang jelas, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan sebaik-baiknya. Itu sudah kami tuangkan dalam surat edaran,” ujarnya.
Hal yang sama juga berlaku bagi unit pelayanan yang memiliki sistem kerja khusus shift (bergantian), seperti tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, maupun tenaga pendidik di satuan pendidikan.
“Di puskesmas, satuan pendidikan, dan unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat tentu berbeda, karena ada sistem shift dan karakteristik layanan masing-masing,” jelasnya.
Dengan penyesuaian jam kerja ini, pihaknya berharap seluruh ASN tetap disiplin, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Ramadan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat nilai pengabdian, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun citra birokrasi yang semakin adaptif dan humanis di Kota Pekalongan," tukasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)
PRINT +
DOWNLOAD PDF