Anggaran Terbatas, Dinperkim Terapkan Skala Prioritas Pemeliharaan Rusunawa

Kota Pekalongan – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pekalongan (Dinperkim) Kota Pekalongan menerapkan skala prioritas dalam program pemeliharaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) tahun 2026. Kebijakan ini diambil menyusul keterbatasan anggaran serta adanya kebijakan efisiensi.
Berdasarkan hasil monitoring lapangan, sejumlah fasilitas di Rusunawa Kuripan Yosorejo, Panjang, dan Slamaran membutuhkan penanganan agar tetap memenuhi standar kelayakan hunian. Namun, dari beberapa temuan tersebut, kebocoran instalasi air di Rusunawa Kuripan dinilai sebagai persoalan paling mendesak.
Kepala Dinperkim Kota Pekalongan, Slamet Mulyadi, menjelaskan bahwa dengan anggaran pemeliharaan sekitar Rp400 juta pada tahun ini, pihaknya harus membagi alokasi untuk tiga Rusunawa sekaligus.
Menurutnya, sistem skala prioritas menjadi solusi agar perbaikan dapat dilakukan secara efektif dan tepat sasaran. “Anggaran pemeliharaan tahun ini sekitar empat ratus juta rupiah dan harus mencukupi kebutuhan di tiga Rusunawa. Karena itu, kami memprioritaskan kerusakan yang paling mendesak, terutama kebocoran instalasi air di Kuripan yang berpotensi merusak bagian bangunan lainnya jika tidak segera ditangani," katanya.
Slamet menambahkan, kebocoran instalasi air tidak hanya berdampak pada kerusakan non-struktural seperti plafon dan dinding, tetapi juga dapat memengaruhi kekuatan struktur bangunan apabila dibiarkan dalam jangka panjang.
Ia menjelaskan, adanya kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Kota Pekalongan turut menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah strategis pemeliharaan. Oleh karena itu, pihaknya menerapkan sistem skala prioritas agar perbaikan yang dilakukan tepat sasaran dan mampu menjaga keamanan serta kenyamanan para penghuni Rusunawa.
Lebih lanjut ia berharap upaya pemeliharaan yang terencana dan terarah dapat memperpanjang usia bangunan serta memastikan fasilitas hunian tetap layak digunakan masyarakat.
(Tim Liputan Dinkominfo/dea)
PRINT +
DOWNLOAD PDF