Air Minum Aman Tak Cukup Dilihat dari Kejernihan, Dinkes Ingatkan 19 Parameter Kesehatan

Air Minum Aman Tak Cukup Dilihat dari Kejernihan, Dinkes Ingatkan 19 Parameter Kesehatan
Kota Pekalongan – Air minum yang tampak jernih dan tidak berbau belum tentu sepenuhnya aman untuk dikonsumsi. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan mengingatkan masyarakat agar tidak hanya menilai kualitas air secara fisik, tetapi juga memperhatikan aspek bakteriologis dan kimia.
Sanitarian Muda Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Maysaroh menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023, kualitas air minum harus memenuhi 19 parameter yang mencakup aspek fisik, kimia, dan bakteriologis.
"Kalau di tingkat rumah tangga, air minum biasanya dianggap aman ketika terlihat jernih, bersih, tidak berbau dan tidak berasa. Padahal, syarat kualitas air minum tidak hanya secara fisik, tetapi juga harus memenuhi aspek bakteriologis dan kimia," jelasnya.
Dari aspek bakteriologis, air minum tidak boleh mengandung bakteri berbahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan. Sementara itu, kandungan kimia juga perlu menjadi perhatian karena air dikonsumsi masyarakat setiap hari dan dalam jangka panjang dapat berdampak terhadap kesehatan apabila mengandung zat berbahaya.
"Kalau kita sering mengonsumsi air dengan kandungan kimia yang berbahaya dalam jangka waktu lama, tentu bisa berpengaruh terhadap organ tubuh kita, salah satunya ginjal," ungkapnya.
Karena itu, masyarakat sebagai konsumen diimbau lebih cermat dalam memilih sumber air minum yang aman dan memenuhi persyaratan kesehatan. Pemeriksaan kualitas secara menyeluruh menjadi penting untuk memastikan air yang dikonsumsi tidak hanya terlihat bersih, tetapi benar-benar aman bagi kesehatan.
Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi menjadikan kejernihan air sebagai satu-satunya indikator keamanan, melainkan mempertimbangkan kualitas air secara fisik, kimia, dan bakteriologis.
(Tim Liputan Dinkominfo/Dea)
Kota Pekalongan – Air minum yang tampak jernih dan tidak berbau belum tentu sepenuhnya aman untuk dikonsumsi. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan mengingatkan masyarakat agar tidak hanya menilai kualitas air secara fisik, tetapi juga memperhatikan aspek bakteriologis dan kimia.
Sanitarian Muda Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Maysaroh menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023, kualitas air minum harus memenuhi 19 parameter yang mencakup aspek fisik, kimia, dan bakteriologis.
"Kalau di tingkat rumah tangga, air minum biasanya dianggap aman ketika terlihat jernih, bersih, tidak berbau dan tidak berasa. Padahal, syarat kualitas air minum tidak hanya secara fisik, tetapi juga harus memenuhi aspek bakteriologis dan kimia," jelasnya.
Dari aspek bakteriologis, air minum tidak boleh mengandung bakteri berbahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan. Sementara itu, kandungan kimia juga perlu menjadi perhatian karena air dikonsumsi masyarakat setiap hari dan dalam jangka panjang dapat berdampak terhadap kesehatan apabila mengandung zat berbahaya.
"Kalau kita sering mengonsumsi air dengan kandungan kimia yang berbahaya dalam jangka waktu lama, tentu bisa berpengaruh terhadap organ tubuh kita, salah satunya ginjal," ungkapnya.
Karena itu, masyarakat sebagai konsumen diimbau lebih cermat dalam memilih sumber air minum yang aman dan memenuhi persyaratan kesehatan. Pemeriksaan kualitas secara menyeluruh menjadi penting untuk memastikan air yang dikonsumsi tidak hanya terlihat bersih, tetapi benar-benar aman bagi kesehatan.
Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi menjadikan kejernihan air sebagai satu-satunya indikator keamanan, melainkan mempertimbangkan kualitas air secara fisik, kimia, dan bakteriologis.
(Tim Liputan Dinkominfo/Dea)
PRINT +
DOWNLOAD PDF