Adminduk Gunakan Barcode Tidak Perlu Dilegalisir

Kota Pekalongan – Seluruh Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang di keluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan dengan menggunakan format digital dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode, tidak perlu lagi mendapat pengesahan atau legalisir.
Hal ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
“Informasi ini perlu di sampaikan kepada seluruh masyarakat, agar dapat di ketahui secara luas. Jika sebelumnya dengan menggunakan tanda tangan manual, adminduk dilakukan pengesahan atau legalisir. Sekarang, dengan TTE sudah tidak diperlukan lagi,”ungkap Plt Kepala Dindukcapil setempat, Drs Muadi MSi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/4/2021).
Ia menambahkan, dokumen kependudukan tersebut meliputi Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Surat Pindah Datang.
Selain itu, dengan menerapkan TTE atau sistem barcode, dokumen kependudukan masyarakat tidak mudah untuk dipalsukan sebab otomatis data yang tersimpan sudah tersistem.
“Untuk mengetahui keabsahannya, karena tanda tangan sudah berbentuk barcode, sehingga dapat di scan dengan aplikasi Scan Barcode dari gawai/handphone,”pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Hal ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
“Informasi ini perlu di sampaikan kepada seluruh masyarakat, agar dapat di ketahui secara luas. Jika sebelumnya dengan menggunakan tanda tangan manual, adminduk dilakukan pengesahan atau legalisir. Sekarang, dengan TTE sudah tidak diperlukan lagi,”ungkap Plt Kepala Dindukcapil setempat, Drs Muadi MSi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/4/2021).
Ia menambahkan, dokumen kependudukan tersebut meliputi Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Surat Pindah Datang.
Selain itu, dengan menerapkan TTE atau sistem barcode, dokumen kependudukan masyarakat tidak mudah untuk dipalsukan sebab otomatis data yang tersimpan sudah tersistem.
“Untuk mengetahui keabsahannya, karena tanda tangan sudah berbentuk barcode, sehingga dapat di scan dengan aplikasi Scan Barcode dari gawai/handphone,”pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)