9.155 izin Diterbitkan DPMPTSP Selama 2020, Didominasi Izin IUMK

Kota Pekalongan - DikeluarkanAnimo masyarakat di Kota Pekalongan untuk mengurus perizinan masih tetap tinggi. Hal ini terbukti sepanjang tahun 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan telah menerbitkan 9.115 perizinan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan di tahun 2019 yang hanya mencapai 2.062 izin yang telah diterbitkan. Semua perizinan tersebut telah terlayani menggunakan sistem perizinan tunggal atau Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Drs Supriono,MM menyebutkan dari jumlah izin yang telah diterbitkan tersebut didominasi paling banyak kepengurusan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di sektor Perkoperasian dan Usaha Mikro,Kecil Menengah (UMKM) sebanyak 7.199 izin atau sebesar 79,9 persen. Angka ini mengalami lonjakan sampai 422 persen kenaikannya dibandingkan tahun 2019 lalu.
“Selama tahun 2020, DPMPTSP telah menerbitkan 9.155 izin dimana 7.199 izin merupakan produk izin IUMK yang menyumbang terbesar meskipun dalam masa pandemi Covid-19. Tingginya jumlah izin tersebut disebabkan adanya bantuan yang digelontorkan pemerintah pusat bagi UMKM yang terdampak pandemi dengan menyertakan salah satu syaratnya yakni mengurus izin IUMK yang dikeluarkan oleh DPMPTSP setempat,”terang Supriono,saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,Rabu(13/1/2021).
Supriono menjelaskan, DPMPTSP sendiri saat ini telah melayani 99 jenis izin yang dikelompokkan dalam 13 sektor dan telah menerapkan sistem OSS secara maksimal sebagai upaya untuk memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pemula industri kecil secara cepat dan mudah. Supriono menambahkan, selain dari sektor UMKM yang paling banyak mendominasi penerbitan izin di tahun 2020, sektor lain juga turut andil diantaranya sektor kesehatan sebanyak 840 izin (9,2 persen), sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebanyak 616 izin (6,8 persen) dan sektor perdagangan sebanyak 369 izin (4,0 persen).
“Seluruh izin yang diterbitkan DPMPTSP tersebut kecuali sektor kesehatan tidak memiliki batas masa berlaku selama tidak beralih fungsi maupun terjadinya perubahan volume usaha. Sedangkan izin di sektor kesehatan disesuaikan dengan Surat Tanda Registrasi yang diatur oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan setempat sebagai pemangku regulasinya. Sehingga, jika STR sudah tidak berlaku,maka pemohon harus mengajukan perpanjangan izin usaha di sektor kesehatan nya kembali,” pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Drs Supriono,MM menyebutkan dari jumlah izin yang telah diterbitkan tersebut didominasi paling banyak kepengurusan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di sektor Perkoperasian dan Usaha Mikro,Kecil Menengah (UMKM) sebanyak 7.199 izin atau sebesar 79,9 persen. Angka ini mengalami lonjakan sampai 422 persen kenaikannya dibandingkan tahun 2019 lalu.
“Selama tahun 2020, DPMPTSP telah menerbitkan 9.155 izin dimana 7.199 izin merupakan produk izin IUMK yang menyumbang terbesar meskipun dalam masa pandemi Covid-19. Tingginya jumlah izin tersebut disebabkan adanya bantuan yang digelontorkan pemerintah pusat bagi UMKM yang terdampak pandemi dengan menyertakan salah satu syaratnya yakni mengurus izin IUMK yang dikeluarkan oleh DPMPTSP setempat,”terang Supriono,saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,Rabu(13/1/2021).
Supriono menjelaskan, DPMPTSP sendiri saat ini telah melayani 99 jenis izin yang dikelompokkan dalam 13 sektor dan telah menerapkan sistem OSS secara maksimal sebagai upaya untuk memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pemula industri kecil secara cepat dan mudah. Supriono menambahkan, selain dari sektor UMKM yang paling banyak mendominasi penerbitan izin di tahun 2020, sektor lain juga turut andil diantaranya sektor kesehatan sebanyak 840 izin (9,2 persen), sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebanyak 616 izin (6,8 persen) dan sektor perdagangan sebanyak 369 izin (4,0 persen).
“Seluruh izin yang diterbitkan DPMPTSP tersebut kecuali sektor kesehatan tidak memiliki batas masa berlaku selama tidak beralih fungsi maupun terjadinya perubahan volume usaha. Sedangkan izin di sektor kesehatan disesuaikan dengan Surat Tanda Registrasi yang diatur oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan setempat sebagai pemangku regulasinya. Sehingga, jika STR sudah tidak berlaku,maka pemohon harus mengajukan perpanjangan izin usaha di sektor kesehatan nya kembali,” pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)