495 Peserta CPNS Kota Pekalongan Lolos SKD

Panitia Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Pekalongan telah resmi merilis hasil SKD Penerimaan CPNS formasi 2019, Minggu (22/3/2020). Ada 495 pelamar yang dinyatakan lolos SKD dan berhak lanjut ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari 965 orang yang mengikuti tes SKD pada  awal Februari lalu. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Pekalongan, Ir. Budiyanto,MPi,MHum saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (24/3/2020).

Budiyanto menyampaikan bahwa 495 pelamar yang lolos SKB ini akan bersaing untuk memperebutkan 207 kursi kuota CPNS formasi 2019 Kota Pekalongan yang terdiri dari 55 guru, 44 tenaga kesehatan, dan 108 tenaga teknis.

 “Pengumuman hasil tes SKD CPNS Pemkot Pekalongan Tahun 2019 sudah kami umumkan via online baik di website SSCN BKN, BKPPD Kota Pekalongan dan media sosial. Pengumuman hasil tes tersebut sudah bisa diakses dan diunduh sejak tanggal 22 Maret Pukul 00.01 WIB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan BKN tanggal 22-23 Maret 2020. Pada tes SKD Bulan Februari di UDINUS kemarin sebanyak 3.885 orang yang hadir dan 380 orang Tidak Hadir (otomatis gugur). Setelah melalui proses yang ada yang memenuhi Passingg Grade tiga kali formasi yang dibutuhkan terjaring 495 pelamar yang berhak maju ke tahap selanjutnya SKB untuk memperebutkan 207 kuota yang dibutuhkan,” terang Budiyanto.

Disampaikan Budiyanto, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang semula akan dilaksanakan mulai 25 Maret 2020, ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh status Tanggap Darurat Bencana Nasional non-Alam Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

“Dari BKN  pusat semula dijadwalkan tanggal 25 Maret-10 April namun karena merebaknya kasus wabah Covid-19 ini, maka pelaksanaan tes tersebut dipaksa ditunda hingga batas yang ditentukan kemudian. 
Yang daftar di Pemkot Pekalongan kemarin sebanyak 4267 orang, 2 tidak ikut tes karena menggunakan nilai tahun 2018. Memang ada beberapa formasi yang kosong seperti guru di sejumlah penempatan kerja di satuan Pendidikan, 2 formasi jabatan analis jabatan organisasi dan di Bappeda, tenaga kesehatan seperti dokter gigi juga ada yang masih kurang 1, untuk tenaga teknis juga ada di Satpol PP yang daftar hanya 7 orang dari 10 kuota, tetapi mereka tetap diseleksi dan harus lolos passing grade terlebih dahulu baik formasi lulusan terbaik (cumlaude), umum, dan disabilitas,” jelas Budiyanto.

Menurut Budi, peserta SKD CPNS yang memperoleh nilai sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB.

“Peserta yang dapat mengikuti SKB  berjumlah paling banyak 3 kali kebutuhan formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD, termasuk kategori peserta P1/TL yang ikut CPNS Tahun 2019 menggunakan nilai CPNS 2018 sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang sama. Apabila ada formasi yang kosong bisa dialihkan ke yang kosong, contoh formasi disabilitas jika tidak ada yang lolos Passing Grade bisa diisi formasi umum yang lolos PG berdasarkan kualifikasi Pendidikan serupa, tapi jika formasi disabilitas ada yang memenuhi PG tetap diutamakan yang disabilitas,” pungkas Budiyanto.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)