3 Raperda Usulan Eksekutif dan Legislatif Kota Pekalongan Disetujui Bersama

Kota Pekalongan - Usai proses pembahasan cukup panjang, 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan akhirnya disetujui bersama baik oleh jajaran legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan maupun eksekutif Pemerintah Kota Pekalongan menjadi Perda pada Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Kamis siang (2/5/2024). Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang merupakan usulan eksektutif Pemerintah Kota Pekalongan. Selanjutnya, satu Raperda lagi yaitu Raperda tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebaran, dimana raperda ini merupakan usulan dari DPRD Kota Pekalongan.
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mengaku bersyukur dan apresiasi atas disetujuinya 3 raperda tersebut. Disampaikan Mas Aaf, sapaan akrab Walikota Pekalongan tersebut, bahwa Raperda yang pertama adalah tentang Raperda tentang Perizinan Berusaha. Dimana, Pemerintah Kota Pekalongan mempunyai kewajiban melayani setiap warga dan penduduk Kota Pekalongan untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Sistem pelayanan publik dalam ranah penyelenggaraan perizinan berusaha yang didesain dan kemudian diwadahi dalam Peraturan Daerah (Perda) merupakan upaya membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan.
Menurutnya, penyelenggaraan pelayanan publik dengan konsepsi bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga dan penduduk Kota Pekalongan. Penataan penyelenggaraan perizinan berusaha dalam suatu Perda berfungsi untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
"Dengan dilegitimasinya produk hukum daerah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Pekalongan, diharapkan mampu menjadi guidance bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha agar sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (prinsip good governance),"katanya.
Mas Aaf menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah yang kedua adalah tentang Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, mengamanahkan untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dengan Peraturan Daerah. Penggabungan BRIDA dengan Bappeda membuat nomenklatur Bappeda berubah menjadi Bapperida, dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan diubah untuk ketiga kalinya. Mas Aaf berharap, dengan pembentukan BRIDA dapat menghadapi tantangan global yang berkembang dengan sangat cepat, inovasi daerah juga mampu menuju kemajuan yang lebih cepat, dan menjadi kebiasaan di Kota Pekalongan, serta dapat bermanfaat untuk masyarakat.
Lanjut Mas Aaf menambahkan, Raperda yang ketiga adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran, yang berasal dari usulan DPRD. Pemerintah Kota Pekalongan mempunyai kewajiban untuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat terhadap bahaya kebakaran, sehingga diharapkan dapat memberikan rasa aman, nyaman dan mampu menarik minat investor. Dimana, kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang berbasis pada lingkungan bangunan dan bangunan gedung secara berkesinambungan memerlukan penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran. Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) terdiri dari Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran dan Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran di Daerah untuk kurun waktu 10 tahun.
Pihaknya menilai, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menyusun Rencana Induk Proteksi Kebakaran, dengan harapan dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan skenario pengembangan yang dibutuhkan bagi kegiatan pencegahan penanggulangan bahaya dan terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, andal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Selanjutnya, diharapkan meningkatkan komitmen pemerintah daerah, perencana dan masyarakat dalam pemenuhan persyaratan keandalan kota, lingkungan bangunan dan bangunan gedung; fungsi kelembagaan dinas/instansi yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung pada pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, termasuk didalamnya memuat jumlah ideal personil pemadam kebakaran, struktur organisasi, tupoksi dan jenis pelatihan pemadaman kebakaran; dan mengefektifkan pembangunan infrastruktur kota, pos kebakaran kota mobil dan kebakaran dan kelengkapannya sesuai dengan SNI/Standar Baku,"pungkasnya. (Dian).
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mengaku bersyukur dan apresiasi atas disetujuinya 3 raperda tersebut. Disampaikan Mas Aaf, sapaan akrab Walikota Pekalongan tersebut, bahwa Raperda yang pertama adalah tentang Raperda tentang Perizinan Berusaha. Dimana, Pemerintah Kota Pekalongan mempunyai kewajiban melayani setiap warga dan penduduk Kota Pekalongan untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Sistem pelayanan publik dalam ranah penyelenggaraan perizinan berusaha yang didesain dan kemudian diwadahi dalam Peraturan Daerah (Perda) merupakan upaya membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan.
Menurutnya, penyelenggaraan pelayanan publik dengan konsepsi bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga dan penduduk Kota Pekalongan. Penataan penyelenggaraan perizinan berusaha dalam suatu Perda berfungsi untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
"Dengan dilegitimasinya produk hukum daerah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Pekalongan, diharapkan mampu menjadi guidance bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha agar sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (prinsip good governance),"katanya.
Mas Aaf menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah yang kedua adalah tentang Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, mengamanahkan untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dengan Peraturan Daerah. Penggabungan BRIDA dengan Bappeda membuat nomenklatur Bappeda berubah menjadi Bapperida, dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan diubah untuk ketiga kalinya. Mas Aaf berharap, dengan pembentukan BRIDA dapat menghadapi tantangan global yang berkembang dengan sangat cepat, inovasi daerah juga mampu menuju kemajuan yang lebih cepat, dan menjadi kebiasaan di Kota Pekalongan, serta dapat bermanfaat untuk masyarakat.
Lanjut Mas Aaf menambahkan, Raperda yang ketiga adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran, yang berasal dari usulan DPRD. Pemerintah Kota Pekalongan mempunyai kewajiban untuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat terhadap bahaya kebakaran, sehingga diharapkan dapat memberikan rasa aman, nyaman dan mampu menarik minat investor. Dimana, kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang berbasis pada lingkungan bangunan dan bangunan gedung secara berkesinambungan memerlukan penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran. Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) terdiri dari Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran dan Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran di Daerah untuk kurun waktu 10 tahun.
Pihaknya menilai, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menyusun Rencana Induk Proteksi Kebakaran, dengan harapan dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan skenario pengembangan yang dibutuhkan bagi kegiatan pencegahan penanggulangan bahaya dan terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, andal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Selanjutnya, diharapkan meningkatkan komitmen pemerintah daerah, perencana dan masyarakat dalam pemenuhan persyaratan keandalan kota, lingkungan bangunan dan bangunan gedung; fungsi kelembagaan dinas/instansi yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung pada pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, termasuk didalamnya memuat jumlah ideal personil pemadam kebakaran, struktur organisasi, tupoksi dan jenis pelatihan pemadaman kebakaran; dan mengefektifkan pembangunan infrastruktur kota, pos kebakaran kota mobil dan kebakaran dan kelengkapannya sesuai dengan SNI/Standar Baku,"pungkasnya. (Dian).