221.329 Wajib e-KTP Telah Lakukan Perekaman

Kota Pekalongan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan mencatat sebanyak 231.262 wajib e-KTP yang telah melakukan perekaman sampai bulan Juni ini sebanyak 221.329 orang. Dari jumlah tersebut 4,26% belum melakukan perekaman atau sejumlah 9.903 orang.

Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dindukcapil, Drs Muadi MSi saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (11/6/2021). "Setiap hari rata-rata kami dapat melakukan perekaman e-KTP untuk 250 orang yakni di unit pelayanan di Kantor Dindukcapil dan empat kecamatan," terang Muadi.

Dikatakan Muadi bahwa kegiatan perekaman e-KTP jemput bola yang biasanya dilakukan di sekolah dan kelurahan selama pandemi ini ditiadakan terlebih dahulu. "Tak hanya di Kantor Dindukcapil, masyarakat Kota Pekalongan bisa melakukan perekaman sekaligus pencetakan e-KTP di kecamatan," ujar Muadi.

Disebutkan Muadi bahwa wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman ini kebanyakan anak usia sekolah yang baru 17 tahun. Biasanya ada jemput bola ke sekolah untuk perekaman, namun karena tak ada kegiatan pembelajaran di sekolah perekaman e-KTP juga tidak ada. "Nanti setelah adanya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kami akan coba ajukan ke Walikota Pekalongan, apakah diizinkan jika melakukan perekaman saat e-KTP," tandas Muadi.

Muadi menerangkan bahwa selain pengurusan e-KTP, Dindukcapil juga melayani adminduk seperti pembuatan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian, perkawinan, surat pindah, dan sebagainya.

"Kaitannya dengan akte kelahiran kami juga bekerja sama dengan rumah sakit dan rumah bersalin untuk jemput bola pembuatan akte kelahiran," pungkas Muadi.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)