21 WBP Lapas Pekalongan Ikuti Sidang TPP, Mayoritas Usulan Integrasi Disetujui

Kota Pekalongan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan terus berkomitmen menjalankan fungsi pembinaan secara profesional. Hal ini tampak dalam pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar pada Rabu (24/9/2025) di Aula Ki Hajar Dewantara. 

Sidang dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Muhtadi, selaku Ketua TPP, serta diikuti sekretaris, anggota tim TPP, dan para wali pemasyarakatan dari masing-masing Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Muhtadi menerangkan, sidang TPP merupakan forum evaluasi rutin yang menilai kelayakan WBP dalam mengajukan hak-hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB), maupun usulan penempatan kerja dan remisi. Mekanisme ini bertujuan memastikan bahwa setiap WBP yang diusulkan benar-benar memenuhi persyaratan, baik dari aspek substantif maupun administratif.

"Pada sidang kali ini, sebanyak 21 WBP menjadi peserta dengan rincian yakni 7 WBP mengajukan penempatan kerja, 13 WBP mengajukan usulan hak integrasi, dan 1 WBP mengajukan usulan remisi,"jelas Muhtadi.


Dari hasil pembahasan, ia menyebut, seluruh usulan penempatan kerja dari tujuh WBP disetujui tanpa penundaan. Hal ini menandakan bahwa para WBP tersebut dinilai telah berkelakuan baik, mampu mematuhi aturan, serta memiliki kesiapan mental untuk diberikan tanggung jawab tambahan berupa bekerja di dalam Lapas.

Sementara itu, pada kategori usulan integrasi, dari 13 pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB), sebanyak 12 WBP berhasil mendapatkan persetujuan, sedangkan satu usulan lainnya ditunda untuk dievaluasi lebih lanjut. 

"Keputusan ini diambil berdasarkan hasil penilaian mendalam terhadap sikap, perilaku, serta partisipasi WBP dalam program pembinaan yang ada di Lapas Pekalongan,"ujarnya.

Lanjut Muhtadi menegaskan, pentingnya peran sidang ini dalam menjaga keseimbangan antara pembinaan dan pengamanan. Menurutnya, sidang TPP ini adalah salah satu tahapan krusial dalam menentukan kelayakan WBP untuk mendapatkan hak-hak mereka. 

"Kami memastikan setiap usulan ditinjau secara mendalam, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari perubahan sikap dan perilaku WBP selama menjalani masa pidana. Tujuannya agar mereka benar-benar siap untuk kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap Muhtadi.

Muhtadi berharap, hasil sidang ini dapat menjadi dorongan moral bagi seluruh WBP yang masih menjalani pembinaan. Dimana, persetujuan yang diberikan bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk penghargaan atas komitmen, kedisiplinan, dan perubahan positif yang ditunjukkan oleh WBP.

Ia menilai, sidang TPP juga menjadi sarana transparansi dan akuntabilitas bagi Lapas Pekalongan dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan. Dengan melibatkan berbagai unsur, proses sidang ini menandakan bahwa, setiap keputusan diambil secara obyektif, terukur, dan berlandaskan pada aturan yang berlaku.

"Melalui mekanisme seperti ini, kami berharap seluruh WBP dapat semakin termotivasi untuk berbenah diri, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan siap diterima kembali oleh masyarakat sebagai individu yang lebih baik,"pungkasnya.

(Tim Liputan Kominfo/Dian)