2021 Kota Pekalongan Bebas Rumah Tidak Layak Huni

Kota Pekalongan, Info Publik – Sampai dengan tahun 2021 Pemkot Pekalongan akan menyelesaikan Program pemberian bantuan untuk Rumah Tak Layak Huni atau RTLH bagi keluarga miskin. Hingga tahun 2018 ini sudah terpugar 3021 unit RTLH. Sedangkan 3427 sisanya, akan diselesaikan secara bertahap hingga 2021. Sehingga pada tahun 2021 nanti Kota Pekalongan bebas dari Rumah Tidak Layak huni. Demikian penjelasan Walikota Pekalongan HM Saelany Machfudz dalam Diskusi Tematik Komunitas Bangun Perkotaan Percepatan Penuntasan RTLH, Sabtu (3/11) di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan.

 

Dihadapan Walikota Pekalongan, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinperkim), Andriyanto menambahkan dari total jumlah RTLH di tahun 2016 yang sebanyak 6448 unit, hingga tahun 2018 ini sudah terpugar 3021 unit RTLH. Sedangkan 3427 sisanya, akan diselesaikan secara bertahap hingga 2021. " Sudah 3021 unit kita pugar dan ini sudah sesuai target ", jelas Andriyanto.

 

Sedangkan Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan Sudjaka Martana, dalam sambutannya, pada Program pemberian bantuan RTLH bagi masyarakat tidak mampu di Kota Pekalongan diminta untuk lebih cermat. Hal ini karena masih banyak munculnya RTLH baru, meskipun telah dituntaskan pada program pugar RTLH sebelumnya.

Menurut Sudjaka. ada masalah yang muncul dari penuntasan RTLH, karena meskipun telah diselesaikan di tahun berikutnya, sehingga muncul RTLH baru.

" Satu masalah yang pelik adalah saat 2006 lalu ada 5068 unit RTLH kemudian dituntaskan selama 10 tahun oleh pemerintahan Pak Basyir sebanyak 11.742 unit RTLH. Namun di 2016 pada awal pemerintahan Alm. Alf Arslan Djunaid muncul lagi 6448 unit RTLH baru ", ungkap Anton.

 

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Saelany Machfudz mengungkapkan. RTLH baru yang muncul lagi, bisa jadi karena RTLH yang setelah diperbaiki lambat laun mengalami kerusakan lagi.

" Angkanya memang tidak realistis. Tapi barangkali memang meski gentengnya, sudah diperbaiki bisa jadi beberapa tahun berikutnya giliran lantai rumahnya yang rusak," ungkapnya.

Untuk itu Wali Kota meminta OPD terkait dan Komunitas  Bangun Perkotaan supaya bisa betul-betul mencermati, agar jangan sampai masyarakat berkali-kali mendapatkan bantuan sedangkan masih ada yang sama sekali belum tersentuh bantuan.

" Tugas bapak ibu adalah cermati betul. Dengan munculnya RTLH baru, barangkali ada satu orang yang beberapa kali mendapat bantuan tapi malah ada satu orang yang dari dulu belum terbantu apa-apa. Berdosa kalau kita lewati orang-orang yang benar- benar membutuhkan ini ", terang Wali Kota.

Wali Kota  Saelany menjelaskan, pencermatan RTLH juga harus dilakukan oleh Camat, Lurah dan fasilitas kelurahan (Faskel), agar penerima bantuan bisa benar-benar tepat sasaran.

"Tugas Lurah, Faskel yang bisa menyaring. Jangan sampai memberi bantuan karena  masih keluarganya, masih kelompoknya. Seleksi betul-betul", pungkasnya.

 

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan )