137 WBP Rutan Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Sebanyak 137 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Kelas IIA Pekalongan diusulkan mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi khusus lebaran Idul Fitri 2020 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Kepala  Rutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan usai menggelar kegiatan Rutan bagi-bagi takjil di ruang kerjanya, belum lama ini. 

"Saat ini kita sudah mengusulkan 137 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. Untuk keputusan remisinya nanti turun untuk berapa orang, kita belum tahu dan masih menunggu keputusan dari pusat,”tutur Anggit. 

Disampaikan Anggit, dari 137 warga binaan Rutan Pekalongan yang diusulkan terima remisi khusus lebaran itu, seluruhnya merupakan Remisi Khusus I atau pengurangan masa pidana sebagian.

"Jadi tidak ada (nihil) yang menerima remisi lebaran langsung bebas. Saat ini total penghuni Rutan Kelas IIA Pekalongan sebanyak 315 orang,  yang telah memenuhi syarat bisa kami usulkan memperoleh remisi," tegas Anggit. 

Anggit menambahkan, saat Lebaran Idul Fitri tahun ini, tidak ada WBP yang menerima remisi bebas langsung, sebab mereka yang dinyatakan akan mendapat pembebasan itu sudah dimasukkan dalam program asimilasi sejak beberapa waktu lalu hingga akhir Desember 2020 mendatang.

"Dari 315 orang penghuni, beberapa dari mereka ada yang sudah masuk daftar sebagai WBP yang akan menerima program asimilasi hingga akhir tahun ini. Untuk layanan kunjungan WBP saat lebaran nanti ditiadakan. Kami ganti dengan layanan videocall dengan mendaftar melalui nomer WA 0856-4133-6423 dan penitipan barang pada tanggal 24 - 25 Mei 2020 pada pukul 09.00-12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan khususnya di dalam Rutan Kelas IIA Pekalongan," pungkas Anggit. 

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)