100 orang WBP Rutan Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Kota Pekalongan - Momentum hari-hari besar nasional dan keagamaan, termasuk diantaranya Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, merupakan peristiwa yang ditunggu-tunggu warga binaan di lembaga pemasyarakatan di seluruh tanah air. Karena bagi warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Seperti di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan yang mengusulkan sebanyak 100 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana untuk mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan Indonesia ke-76 Tahun 2021 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2021 besok.

Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan mengungkapkan bahwa, remisi adalah salah satu hak warga binaan yang diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri selama berada di Rutan/Lapas. Anggit menyebutkan, dari 100 WBP Rutan yang diusulkan mendapatkan remisi, 2 orang diantaranya mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas.

“Untuk Remisi Kemerdekaan bagi WBP Rutan Kelas II A Pekalongan di tahun 2021 ini sejumlah 100 orang, terdiri dari 98 orang mendapatkan RU I dan 2 orang mendapatkan RU II atau langsung bebas. Dengan rincian 69 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan 1 bulan sebanyak 69 orang, 19 orang potongan tahanan 2 bulan, 8 orang mendapatkan potongan tahanan 3 bulan dan 4 orang mendapatkan potongan tahanan 4 bulan,” terang Anggit, saat ditemui di Kantor Rutan Kelas II A Pekalongan,Senin(16/8/2021).

Lebih lanjut, Anggit menjelaskan,tidak semua warga binaan diusulkan mendapat remisi umum di momen peringatan Kemerdekaan 17 Agustus ditahun ini. Syaratnya, mereka taat dan patuh serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman di lingkungan Rutan. Mereka yang diusulkan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan.

“Untuk kasus pidana mereka bervariasi ada yang kriminal, narkotika tapi untuk narkotika disini rata-rata pelanggarannya belum terlalu tinggi masa pidananya. Kriteria untuk mendapatkan remisi tentunya yang bersangkutan harus berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib baik di rutan maupun dengan instansi terkait,intinya tidak ada perkara lain, dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan. Untuk penghuni Rutan saat ini sebanyak 230 orang WBP,karena kami ditunjuk sebagai pilot project, kami sudah mempersiapkan untuk memindahkan ke UPT lain ,karena kapasitas di Rutan ini 197 orang,” pungkasnya.



(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)