Pemkot Tetapkan Status Tanggap Darurat Rob 14 Hari

Kota Pekalongan mengalami musibah rob sejak 1 Juni 2020 yang mengakibatkan kisaran 7.000 warga terdampak dan 250 orang mengungsi. Wakukota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE menetapkan Status Tanggap Darurat Rob mulai 4 Juni sampai dengan 17 Juni 2020. Darurat Rob selama 14 hari ini disampaikan Walikota Saelany dalam Konferensi Pers di Setda Kota Pekalongan, Jumat (5/6/2020).

Walikota Saelany mengungkapkan bahwa Rob terjadi hampir merata di Kecamatan Pekalongan Utara sejak awal Juni kemaren. "Ada beberapa hal yang menyebabkan rob semakin tinggi seperti jebolnya tanggul di Meduri, gelombang tinggi yang menyebabkan air laut di pantai Utara limpas ke jalan-jalan di Kota Pekalongan, dan sungai gabus dan kalibanger yang airnya limpas ke perumahan, daerah Slumprit, dan Degayu meskipun sebelumnya jalan sudah ditinggikan," terang Saelany.

Lanjut Saelany menerangkan bahwa warganya mengungsi di berbagai tempat seperti di Slamaran. Menurut Saelany sebelumnya Slamaran aman karena adanya tanggul karena limpasan air kini berdampak. "Pemerintah Kota Pekalongan telah meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah pusat untuk mengkaji kembali. Penanganan ke depannya kami inginkan pembangunan permanen atau tetap,“ jelas Saelany.

Saelany mengapresiasi kepada seluruh instansi yang telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai komunitas seperti BPBD bersama Pekalongan Tanggap, Pekalongan Peduli, dan Pekalongan Rescue yang telah membantu mengevakuasi warga terdampak rob. "Terima kasih pula kepada jajaran Brimob, TNI, dan Polri TNI yang membangun dapur umum untuk menyiapkan makanan bagi para pengungsi dan warga terdampak rob," kata Saelany.

Menurut Saelany penetapan Status Tanggap Darurat Rob ini dilakukan untuk memudahkan penganggaran penanganan rob dan untuk menyiapkan sarana dan prasarana penanggulangan rob. Langkah dari Pemerintah Kota Pekalongan saat ini yakni berkoordinasi dengan gubernur agar penanganan pembangunan dilakukan secara permanen serta membantu mengintervensi pemerintah pusat untuk pembangunan di Kota Pekalongan.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)