Tiga Raperda Baru Kota Pekalongan Siap Dibahas: RPJMD, Ekraf, dan Pengelolaan Aset Daerah

Kota Pekalongan - Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj Balgis Diab menyampaikan pengantar 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan Masa Sidang Tahun 2025, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Senin (19/5/2025).
Ketiga raperda yang disampaikan itu yakni Raperda terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf), dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Milik Daerah.
Menurutnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD.
"Perda tentang RPJMD ini sangat penting sebagai rencana induk dan pijakan Saya sebagai Wakil Wali Kota dan Bapak Aaf selaku Wali Kota Pekalongan serta Pemerintah Kota Pekalongan untuk membangun Kota Pekalongan lima tahun ke depan sesuai visi dan misi,"ucap Wawalkot Balgis.
Disampaikan, Perda tentang RPJMD ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif.
RPJMD Kota Pekalongan Tahun 2025-2029 akan diarahkan untuk mewujudkan Visi “Mewujudkan Kota Pekalongan Lebih Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan Berlandaskan Akhlaqul Karimah” dan telah dirumuskan 9 misi pembangunan yang menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan dan program lima tahun ke depan.
"Diantaranya menjunjung tinggi hukum demi menjamin hak-hak rakyat dengan mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan, Akuntabel, Kolaboratif, dan Sinergis sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945; meningkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan di semua jenjang secara merata; meningkatkan kualitas kesehatan dan mewujudkan jaminan Layanan Kesehatan Masyarakat; dan sebagainya. Melalui perencanaan yang matang dan terarah, serta kerja sama, koordinasi dan kebersamaan seluruh pemangku kepentingan, Kota Pekalongan menjadi sebuah kota yang Lebih Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan Berlandaskan Akhlaqul Karimah,"paparnya.
Lanjutnya, Raperda kedua tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Dimana, raperda ini disusun sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas, inovasi, dan kearifan lokal. Ekonomi kreatif (Ekraf) dinilai memiliki potensi besar dalam menyerap tenaga kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengangkat citra Kota Pekalongan sebagai Kota Kreatif UNESCO untuk bidang kerajinan dan kesenian rakyat, serta sebagai KaTa (Kabupaten/Kota) Kreatif Indonesia untuk bidang kerajinan.
"Dalam rangka menaik-kelaskan UMKM di Kota Pekalongan, kami berharap Raperda Pengembangan Ekraf ini bisa mendukung percepatan para UMKM disini. Sehingga, hal ini bisa menambah pendapatan, meningkatkan daya kreativitas dan inovasinya,"ujarnya.
Ketiga, Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda ini disusun dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Perubahan yang diajukan meliputi penyesuaian ketentuan mengenai Perolehan Barang Milik Daerah dan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pemanfaatan Barang Milik Daerah, serta pemindahtanganan Barang Milik Daerah, guna meningkatkan pengelolaan Barang Milik Daerah secara tertib, efisien, dan akuntabel.
"Saat ini memang sedang dilakukan penyesuaian. Dengan Raperda ini menjamin agar semua barang milik daerah Kota Pekalongan bisa sesuai aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik kepemilikannya maupun pemindah tanganannya sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,"bebernya.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengapresiasi bahwa, Pemerintah Kota Pekalongan yang diwakilkan oleh Wakil Wali Kota Pekalongan telah menyampaikan pengantar 3 Raperda Kota Pekalongan Masa Sidang Tahun 2025. Raperda pertama tentang RPJMD sebagai rencana pembangunan Kota Pekalongan selama lima tahun ke depan dan merupakan turunan dari visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Terpilih Tahun 2025-2030.
"Ada 9 misi yang tercantum dalam RPJMD dan akan menjadi program yang dibahas bersama DPRD berdasarkan evaluasi indikator-indikator di dalamnya. Kami berharap, RPJMD ini bisa menjadi patokan atau acuan dalam rangka menyusun kegiatan maupun program selama 5 tahun ke depan. Mudah-mudahan pembahasan bersama ini berjalan baik dan kami mengharapkan adanya saran dan masukan dari masyarakat,"ungkap Azmi.
Lebih lanjut Azmi menerangkan, Raperda kedua terkait Pengembangan Ekraf. Dimana, Ekraf ini diharapkan menjadi salah satu sektor yang menunjang pertumbuhan ekonomi. Melalui Raperda ini, diatur antara lain klasifikasi subsektor ekonomi kreatif, strategi pengembangan, pembentukan ekosistem yang mendukung pelaku ekonomi kreatif, fasilitasi pemasaran dan permodalan, hingga pembinaan bibit baru dan penghargaan kepada pelaku ekonomi kreatif.
"Mengingat Kota Pekalongan sebagai Kota Kreatif Dunia yang diakui UNESCO, maka diharapkan atas predikat tersebut Kota Pekalongan bisa semakin baik dan memunculkan ide-ide kreativitas baru,"tuturnya.
Terakhir, Raperda ketiga terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Milik Daerah. Seperti diketahui bersama, Pengelolaan Milik Daerah ini sangat berpotensi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka, diharapkan Pengelolaan Milik Daerah yang dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel bisa semakin menarik minat investor.
"Dengan sudah diatur oleh Peraturan Menteri dan turunannya berbasis Perda maka bisa semakin menarik para investor yang akan berinvestasi di aset-aset milik Pemerintah Kota Pekalongan dan penatausahaan administrasi bisa lebih tertib,"pungkasnya. (Dian)